21.2 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Pengadilan Negeri Sampaikan Proses Sidang Tatap Muka Era Pandemi

“Untuk perkara yang sifatnya majelis hakim memerlukan pemeriksaan langsung di persidangan, itu diperbolehkan. Tentu dengan prokes ketat.” SIGIT TRIATMOJO - Hakim Juru Bicara PN Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Meski Jember menjadi salah satu daerah yang masuk level satu PPKM di Jawa Timur, namun berjalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember masih berlangsung secara daring atau virtual. Di saat bersamaan, dalam beberapa kasus tertentu, sidang berlangsung tatap muka di ruang sidang.

Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menjelaskan, selama pandemi ini, orang yang hadir di ruang persidangan telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung. Kendati begitu, dalam berjalannya proses persidangan, melihat situasi dan kondisi suatu daerah.

Dia mencontohkan, seperti persidangan kasus Habib Rizieq Shihab yang sebenarnya berlangsung online, tapi kemudian terdakwa dihadirkan ke persidangan. “Untuk perkara yang sifatnya majelis hakim memerlukan pemeriksaan langsung di persidangan, itu diperbolehkan. Tentu dengan prokes ketat,” terang Sigit, belum lama ini.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, dia juga mencontohkan kasus pidana khusus lainnya. Misalnya dugaan tindak pidana asusila, maka yang hadir di ruang sidang adalah penasihat hukum terdakwa, penuntut umum, juga saksi maupun ahli. “Sementara, kalau terdakwa tetap berada di rutan atau lapas,” imbuhnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember di PN Jember beberapa hari terakhir menunjukkan, proses sidang beberapa kasus pidana umum berlangsung secara virtual. Jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun terdakwa mengikuti secara virtual. Sementara itu, untuk sidang kasus perdata atau gugatan dilakukan secara tatap muka. Penggugat maupun tergugat berada di satu ruang sidang dengan pembatasan peserta yang masuk.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Meski Jember menjadi salah satu daerah yang masuk level satu PPKM di Jawa Timur, namun berjalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember masih berlangsung secara daring atau virtual. Di saat bersamaan, dalam beberapa kasus tertentu, sidang berlangsung tatap muka di ruang sidang.

Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menjelaskan, selama pandemi ini, orang yang hadir di ruang persidangan telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung. Kendati begitu, dalam berjalannya proses persidangan, melihat situasi dan kondisi suatu daerah.

Dia mencontohkan, seperti persidangan kasus Habib Rizieq Shihab yang sebenarnya berlangsung online, tapi kemudian terdakwa dihadirkan ke persidangan. “Untuk perkara yang sifatnya majelis hakim memerlukan pemeriksaan langsung di persidangan, itu diperbolehkan. Tentu dengan prokes ketat,” terang Sigit, belum lama ini.

Selain itu, dia juga mencontohkan kasus pidana khusus lainnya. Misalnya dugaan tindak pidana asusila, maka yang hadir di ruang sidang adalah penasihat hukum terdakwa, penuntut umum, juga saksi maupun ahli. “Sementara, kalau terdakwa tetap berada di rutan atau lapas,” imbuhnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember di PN Jember beberapa hari terakhir menunjukkan, proses sidang beberapa kasus pidana umum berlangsung secara virtual. Jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun terdakwa mengikuti secara virtual. Sementara itu, untuk sidang kasus perdata atau gugatan dilakukan secara tatap muka. Penggugat maupun tergugat berada di satu ruang sidang dengan pembatasan peserta yang masuk.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Meski Jember menjadi salah satu daerah yang masuk level satu PPKM di Jawa Timur, namun berjalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember masih berlangsung secara daring atau virtual. Di saat bersamaan, dalam beberapa kasus tertentu, sidang berlangsung tatap muka di ruang sidang.

Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menjelaskan, selama pandemi ini, orang yang hadir di ruang persidangan telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung. Kendati begitu, dalam berjalannya proses persidangan, melihat situasi dan kondisi suatu daerah.

Dia mencontohkan, seperti persidangan kasus Habib Rizieq Shihab yang sebenarnya berlangsung online, tapi kemudian terdakwa dihadirkan ke persidangan. “Untuk perkara yang sifatnya majelis hakim memerlukan pemeriksaan langsung di persidangan, itu diperbolehkan. Tentu dengan prokes ketat,” terang Sigit, belum lama ini.

Selain itu, dia juga mencontohkan kasus pidana khusus lainnya. Misalnya dugaan tindak pidana asusila, maka yang hadir di ruang sidang adalah penasihat hukum terdakwa, penuntut umum, juga saksi maupun ahli. “Sementara, kalau terdakwa tetap berada di rutan atau lapas,” imbuhnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember di PN Jember beberapa hari terakhir menunjukkan, proses sidang beberapa kasus pidana umum berlangsung secara virtual. Jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun terdakwa mengikuti secara virtual. Sementara itu, untuk sidang kasus perdata atau gugatan dilakukan secara tatap muka. Penggugat maupun tergugat berada di satu ruang sidang dengan pembatasan peserta yang masuk.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca