Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dampak pandemi berimbas pada kedai kopi. Meski telah diterapkan new normal, namun bisnis ini masih relatif sepi dari pengunjung.
Di kedai kopi Jalan Brawijaya, Jubung, Kecamatan Sukorambi, misalnya, rata-rata omset turun lebih dari 50 persen. Ahmad Nur Ali Bashir, pemilik kedai kopi Titik Balik menyebut, hal ini terjadi karena tidak sedikit masyarakat yang masih enggan untuk ngopi di kerumunan. “Mau bagaimana lagi. Kan bisnisnya memang tempat nongkrong,” ucap lelaki yang juga alumni IAIN Jember itu.
Bahkan dua bulan sebelumnya, dia harus membuka bisnisnya setengah hari saja. Biasanya mereka buka kedai selama 24 jam. Namun, saat itu harus ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Mobile_AP_Rectangle 2
Saat ini, pebisnis ini memang mulai diperbolehkan oleh Satpol PP. Namun harus ada aturan khusus, yakni dengan mematuhi protokol kesehatan.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dampak pandemi berimbas pada kedai kopi. Meski telah diterapkan new normal, namun bisnis ini masih relatif sepi dari pengunjung.
Di kedai kopi Jalan Brawijaya, Jubung, Kecamatan Sukorambi, misalnya, rata-rata omset turun lebih dari 50 persen. Ahmad Nur Ali Bashir, pemilik kedai kopi Titik Balik menyebut, hal ini terjadi karena tidak sedikit masyarakat yang masih enggan untuk ngopi di kerumunan. “Mau bagaimana lagi. Kan bisnisnya memang tempat nongkrong,” ucap lelaki yang juga alumni IAIN Jember itu.
Bahkan dua bulan sebelumnya, dia harus membuka bisnisnya setengah hari saja. Biasanya mereka buka kedai selama 24 jam. Namun, saat itu harus ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Saat ini, pebisnis ini memang mulai diperbolehkan oleh Satpol PP. Namun harus ada aturan khusus, yakni dengan mematuhi protokol kesehatan.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dampak pandemi berimbas pada kedai kopi. Meski telah diterapkan new normal, namun bisnis ini masih relatif sepi dari pengunjung.
Di kedai kopi Jalan Brawijaya, Jubung, Kecamatan Sukorambi, misalnya, rata-rata omset turun lebih dari 50 persen. Ahmad Nur Ali Bashir, pemilik kedai kopi Titik Balik menyebut, hal ini terjadi karena tidak sedikit masyarakat yang masih enggan untuk ngopi di kerumunan. “Mau bagaimana lagi. Kan bisnisnya memang tempat nongkrong,” ucap lelaki yang juga alumni IAIN Jember itu.
Bahkan dua bulan sebelumnya, dia harus membuka bisnisnya setengah hari saja. Biasanya mereka buka kedai selama 24 jam. Namun, saat itu harus ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Saat ini, pebisnis ini memang mulai diperbolehkan oleh Satpol PP. Namun harus ada aturan khusus, yakni dengan mematuhi protokol kesehatan.