JEMBER, RADARJEMBER.ID –Salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan, yakni Sugeng Irawan Widodo alias Dodik, diketahui meminta pengalihan status menjadi tahanan kota ataupun tahanan rumah. Hal itu diajukan oleh dua penasihat hukum Dodik, Christie Jacobus dan Rifani Fauzi, pada sidang agenda pemeriksaan saksi, Selasa (30/6), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.
Penasihat hukum Dodik meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan status kliennya yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember dengan alasan kesehatan. “Klien kami sudah tua dan punya penyakit gula. Penyakitnya itu juga cukup rentan terhadap virus Covid-19 dan itu yang kami khawatirkan sampai sekarang. Pengajuan tersebut sudah menjadi hak terdakwa,” ungkap Jacobus kepada Jawa Pos Radar Jember seusai persidangan.
Pihaknya meminta pengalihan status yang awalnya tahanan lapas atau rutan berubah menjadi tahanan kota ataupun rumah. Menurutnya, status penahanan tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang. “Kalau dikabulkan oleh majelis hakim, mungkin bisa menjadi tahanan kota atau rumah nantinya,” imbuh pria yang akrab disapa Kiki ini.
Sementara itu, dalam pemeriksaan para saksi Selasa lalu, Kiki mengaku bahwa keterangan 12 saksi belum ada yang menjelaskan peran dari Dodik. Baik saat pertemuan di pendapamaupun peran lainnya. “Pada prinsipnya, kami selalu menyerahkan kepada fakta persidangan yang ada. Sejak awal kami tidak ingin membentuk opini atau berspekulasi,” jelasnya.
Bahkan, menurut Kiki, pada dua agenda pemeriksaan saksi sebelumnya belum ada yang mengarah lebih spesifik kepada Dodik atas perkara ini. Sebagai informasi, Dodik adalah direktur dari PT Maksi Solusi Enjinering, konsultan pengawas dan perencana proyek Pasar Manggisan.Kiki juga membenarkan bahwa pertemuan di pendapa dihadiri oleh Dodik dan dua saksi lain. Yaitu Yessiana Arifah dan Achmad Imam Fauzi.
Disisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari JemberSetyo Adhi Wicaksono menerangkan bahwa keempat terdakwa yang berada di Lapas Jember saat ini dalam kondisi sehat. Sebelumnya, ketika persidangan yang digelar secara daring via video telekonferensi, dirinya memantau langsung kondisi keempat terdakwa tersebut.