RADAR JEMBER.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendatangkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Terbaru, aparat adhyaksa mendapat informasi jika pengerjaan pasar itu tak dilakukan sendiri, melainkan pinjam bendera perusahaan lain. Ada success fee yang mengalir. Jumlahnya delapan persen dari total nilai kontrak Rp 7,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Herdian Rahardi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Beberapa orang telah dipanggil sebagai saksi. Kemarin (1/7), kejaksaan menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangan. “Keterangannya menguatkan saksi sebelumnya. Ada pembagian pekerjaan dan peminjaman bendera,” tutur Herdian.
Herdian memaparkan, peminjaman bendera yang dimaksud adalah perusahaan pemenang tender menggunakan jasa konsultan yang berasal dari luar Jember dengan meminjam nama perusahaan lain. Ini, kata dia, untuk memudahkan pelaksanaan proyek. Padahal, jika menurut aturan, pemenang tender harus mengerjakan sendiri. “Jasa konsultasi itu tidak ditenderkan, melainkan dengan penunjukan langsung. Jadi, yang punya CV berinisial S, sedangkan konsultan pengawasnya berinisial PS,” jelasnya.
Sejak kasus ini mencuat, kejaksaan telah memeriksa enam saksi. Mereka tak hanya diminta keterangan, tapi juga dicecar ikhwal pengerjaan proyek pasar itu mulai dari hulu hingga hilir. Keenam saksi tersebut berlatar belakang beragam. Sebagian merupakan aparatur sipil negara (ASN), dan beberapa di antaranya adalah pihak swasta.
“Dari S sendiri mengaku tidak tahu-menahu. Dan perusahaannya hanya dipinjam oleh saksi yang diperiksa. Dengan ada pemberian fee terkait batas peminjaman nama itu,” imbuhnya.
Kendati begitu, Herdian tak memerinci berapa nominal fee tersebut. Dia hanya mengatakan, jumlah success fee itu mencapai delapan persen dari total nilai proyek sebesar Rp 7.839.257.843. Jika dihitung, nominalnya cukup besar, mencapai Rp 627.140.627.
Dalam kasus tersebut, Kejari Jember juga masih fokus menangani satu pasar saja. Yakni Pasar Manggisan, Tanggul. Saat ini pasar tersebut sudah disegel oleh Kejari Jember. “Ini masih Pasar Manggisan dulu. Belum menginjak ke pasar-pasar lain,” pungkasnya. (*)