29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Mau Sidang Sibuk Ganti Baju

Terdakwa Tak Siap Ikuti Sidang Perdana

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI.RADARJEMBER.ID– Ada kejadian unik dalam sidang perdana komplotan satpam PG Semboro dalam persidangan daring melalui telekonferensi, kemarin (1/4) siang. Ketika majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) sudah siap di ruang sidang utama PN Jember, salah seorang terdakwa yang berada di aula Lapas Kelas II A Jember belum siap untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Total ada 12 terdakwa. Mereka adalah karyawan dan satpam yang pernah bekerja di Pabrik Gula (PG) Semboro. Semuanya didakwa mencuri besi pada 13 Januari 2020 lalu.

Ketika Gedion Ardana, JPU dari Kejaksaan Negeri Jember, memanggil para terdakwa, hanya 11 orang saja yang terlihat duduk di depan kamera. Melihat ada yang janggal, Slamet Budiono, ketua majelis hakim sidang itu memeriksa satu per satu identitas terdakwa. Namun, saat giliran memanggil nama Baehaki alias Baheng, ternyata terdakwa belum datang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Padahal, seharusnya terdakwa harus lengkap. Slamet pun menanyakan kepada petugas yang berada di lapas, mengapa terdakwa Baehaki belum datang. “Masih ganti baju yang mulia,” timpal salah seorang terdakwa.

Sepertinya Baehaki masih belum siap dengan persidangan perdananya tersebut lantaran belum ganti pakaian layaknya terdakwa lain saat menjalani persidangan. Karena, tiap terdakwa harus memakai baju warna putih dan celana kain hitam saat mengikuti agenda sidang.

Dalam sidang pertama itu, para terdakwa didampingi salah satu tim pengacaranya Uul Fathur Rohmah. Para terdakwa juga sudah menerima surat dakwaan dari Kejari Jember. Dalam dakwaan, PG Semboro memiliki 460 batang pipa besi bekas seberat 2,4 ton yang diambil para terdakwa. Akibat pencurian tersebut, PG Semboro mengalami kerugian materil sebesar Rp 73 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, para terdakwa pun menerima. “Benar begitu yang mulia,” ujar salah seorang terdakwa. Penasihat hukum terdakwa juga menjawab hal yang sama. “Melalui penasihat hukum terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Uul.

Pihak JPU masih belum siap dengan agenda pembuktian dan mendatangkan para saksi. Sidang siang itu akhirnya ditunda. “Dengan pembuktian dari pihak JPU belum siap. Maka kami menunda persidangan pada Rabu 8 April mendatang,” tutup Slamet Budiono. (*)

- Advertisement -

SUMBERSARI.RADARJEMBER.ID– Ada kejadian unik dalam sidang perdana komplotan satpam PG Semboro dalam persidangan daring melalui telekonferensi, kemarin (1/4) siang. Ketika majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) sudah siap di ruang sidang utama PN Jember, salah seorang terdakwa yang berada di aula Lapas Kelas II A Jember belum siap untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Total ada 12 terdakwa. Mereka adalah karyawan dan satpam yang pernah bekerja di Pabrik Gula (PG) Semboro. Semuanya didakwa mencuri besi pada 13 Januari 2020 lalu.

Ketika Gedion Ardana, JPU dari Kejaksaan Negeri Jember, memanggil para terdakwa, hanya 11 orang saja yang terlihat duduk di depan kamera. Melihat ada yang janggal, Slamet Budiono, ketua majelis hakim sidang itu memeriksa satu per satu identitas terdakwa. Namun, saat giliran memanggil nama Baehaki alias Baheng, ternyata terdakwa belum datang.

Padahal, seharusnya terdakwa harus lengkap. Slamet pun menanyakan kepada petugas yang berada di lapas, mengapa terdakwa Baehaki belum datang. “Masih ganti baju yang mulia,” timpal salah seorang terdakwa.

Sepertinya Baehaki masih belum siap dengan persidangan perdananya tersebut lantaran belum ganti pakaian layaknya terdakwa lain saat menjalani persidangan. Karena, tiap terdakwa harus memakai baju warna putih dan celana kain hitam saat mengikuti agenda sidang.

Dalam sidang pertama itu, para terdakwa didampingi salah satu tim pengacaranya Uul Fathur Rohmah. Para terdakwa juga sudah menerima surat dakwaan dari Kejari Jember. Dalam dakwaan, PG Semboro memiliki 460 batang pipa besi bekas seberat 2,4 ton yang diambil para terdakwa. Akibat pencurian tersebut, PG Semboro mengalami kerugian materil sebesar Rp 73 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, para terdakwa pun menerima. “Benar begitu yang mulia,” ujar salah seorang terdakwa. Penasihat hukum terdakwa juga menjawab hal yang sama. “Melalui penasihat hukum terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Uul.

Pihak JPU masih belum siap dengan agenda pembuktian dan mendatangkan para saksi. Sidang siang itu akhirnya ditunda. “Dengan pembuktian dari pihak JPU belum siap. Maka kami menunda persidangan pada Rabu 8 April mendatang,” tutup Slamet Budiono. (*)

SUMBERSARI.RADARJEMBER.ID– Ada kejadian unik dalam sidang perdana komplotan satpam PG Semboro dalam persidangan daring melalui telekonferensi, kemarin (1/4) siang. Ketika majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) sudah siap di ruang sidang utama PN Jember, salah seorang terdakwa yang berada di aula Lapas Kelas II A Jember belum siap untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Total ada 12 terdakwa. Mereka adalah karyawan dan satpam yang pernah bekerja di Pabrik Gula (PG) Semboro. Semuanya didakwa mencuri besi pada 13 Januari 2020 lalu.

Ketika Gedion Ardana, JPU dari Kejaksaan Negeri Jember, memanggil para terdakwa, hanya 11 orang saja yang terlihat duduk di depan kamera. Melihat ada yang janggal, Slamet Budiono, ketua majelis hakim sidang itu memeriksa satu per satu identitas terdakwa. Namun, saat giliran memanggil nama Baehaki alias Baheng, ternyata terdakwa belum datang.

Padahal, seharusnya terdakwa harus lengkap. Slamet pun menanyakan kepada petugas yang berada di lapas, mengapa terdakwa Baehaki belum datang. “Masih ganti baju yang mulia,” timpal salah seorang terdakwa.

Sepertinya Baehaki masih belum siap dengan persidangan perdananya tersebut lantaran belum ganti pakaian layaknya terdakwa lain saat menjalani persidangan. Karena, tiap terdakwa harus memakai baju warna putih dan celana kain hitam saat mengikuti agenda sidang.

Dalam sidang pertama itu, para terdakwa didampingi salah satu tim pengacaranya Uul Fathur Rohmah. Para terdakwa juga sudah menerima surat dakwaan dari Kejari Jember. Dalam dakwaan, PG Semboro memiliki 460 batang pipa besi bekas seberat 2,4 ton yang diambil para terdakwa. Akibat pencurian tersebut, PG Semboro mengalami kerugian materil sebesar Rp 73 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, para terdakwa pun menerima. “Benar begitu yang mulia,” ujar salah seorang terdakwa. Penasihat hukum terdakwa juga menjawab hal yang sama. “Melalui penasihat hukum terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Uul.

Pihak JPU masih belum siap dengan agenda pembuktian dan mendatangkan para saksi. Sidang siang itu akhirnya ditunda. “Dengan pembuktian dari pihak JPU belum siap. Maka kami menunda persidangan pada Rabu 8 April mendatang,” tutup Slamet Budiono. (*)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca