JEMBER, RADARJEMBER.ID – Polemik pengembalian jabatan ratusan pegawai ke Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) 2016 masih saja terjadi. Ada kelompok pegawai pemerintah yang meragukan keabsahan keputusan itu. Akibatnya, ada kesan saling sandera di internal Pemkab Jember. Dampaknya, masyarakat yang dirugikan. Sebab, pekerjaan penting seperti menuntaskan APBD 2021 jadi terbengkalai.
Kesan saling sandera di internal pemkab semakin terkuak dengan surat yang dilayangkan Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief. Dalam surat tertanggal 19 November tersebut, Muqit meminta pendapat konstruktif kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di antara yang dimintakan pendapat yakni tentang ketidakabsahan SK pengembalian pejabat. Alasannya, SK diteken oleh Sekda Pemkab Jember yang belum dilantik dan dikukuhkan dengan SOTK 2016. “Masih menggunakan dasar SK pengangkatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jember sesuai SOTK 2019 yang sudah dicabut,” tulis surat yang diteken Plt Bupati Jember tersebut.
Dampak pengembalian KSOTK ini juga disebut mengarah pada permasalahan tata kelola keuangan daerah. Misalnya tentang keabsahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan keabsahan pengguna anggaran. Termasuk, keabsahan para pejabat yang belum dilantik sesuai KSOTK 2016.
Pendapat yang diminta Plt bupati ini dilakukan untuk menjalankan tata kelola keuangan di sisa akhir tahun 2020. Kendati begitu, dampak lain akibat banyaknya pegawai yang meragukan keabsahan pengembalian jabatan juga berakibat fatal bagi pembahasan APBD 2021 yang sekarang belum ada kabar kapan akan dibahas dan diselesaikan.
Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief belum sempat menjelaskan tentang surat permintaan pendapat yang berisi tentang keraguan akan keabsahan sejumlah pejabat di Jember tersebut. Kepada Jawa Pos Radar Jember, dirinya mengarahkan agar menghubungi Sekda Jember Mirfano. “Saya lagi rapat di Grahadi. Kontak Pak Sekda, ya,” tulis Kiai Muqit melalui pesan singkatnya. Namun demikian, pada saat dihubungi dan dikirim pesan singkat terkait perihal ini, Sekda Mirfano belum memberikan penjelasan.
Menanggapi keberadaan surat tersebut, pakar administrasi negara dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Rachmat Hidayat, mengajak untuk berpikir konstruktif. Menurutnya, perlu kembali ke masa lalu terkait tata kelola peletakan para pejabat di Jember yang dinilai salah oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Surat tersebut merupakan buntut permasalahan SOTK Kabupaten Jember yang tidak sesuai karena ada banyak tata kelola yang salah menurut Mendagri. Sehingga ada rekomendasi kepada Pemkab Jember untuk menormalkan kembali,” katanya.
Dia juga menanggapi adanya sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang meragukan keabsahan SK pengembalian tersebut. Terkait hal itu, Rachmat menyerukan agar semua ASN harus berpikir jernih. Sebab, kata dia, sebenarnya ini bukan masalah keabsahan. Tetapi, bagian dari masalah KSOTK yang dianulir Kemendagri dan Pemprov.
“Seharusnya, mereka yang jabatannya dikembalikan menanyakan kepada Mendagri dan Pemprov Jatim kenapa harus dikembalikan. Ini buntut dari ketidaksesuaian tata kelola pemerintahan di Jember,” papar dosen yang juga Kepala Program Studi Program Magister Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember ini.
Lebih jauh, ASN di Jember, khususnya yang terdampak arus pengembalian KSOTK, layak untuk melihat seluruh konteks permasalahan. Dikatakannya, tidak akan mungkin Kemendagri menerbitkan rekomendasi pencabutan sejumlah kebijakan tanpa ada kekeliruan di daerah. “Orang yang kehilangan jabatan harus melihat konsideran. Pasti salah satunya merujuk ke surat Mendagri yang menyatakan ada tata kelola di daerah yang salah,” jelasnya.
Langkah Plt bupati yang menanyakan perihal ini ke Biro Hukum Provinsi, menurutnya adalah langkah yang baik. Sebab, mutasi itu tidak dapat dilakukan sebagai agenda politik. Dia melihat, apa yang dilakukan Plt bupati murni tata kelola pemerintahan, terlepas di luar ada yang melihat dari sisi politis. “Jadi, birokrat melakukan itu agar birokrasi di Jember kembali normal. Saya pikir, itu hak Plt bupati untuk meluruskan hal yang bengkok. Itu adalah kewajiban dan pasti di publik akan terjawab semua,” ulasnya.
Rahmat kembali menegaskan, langkah Plt Bupati Muqit yang meminta pendapat kepada Pemprov Jatim adalah sesuatu yang bagus. Hal itu ditunjukkan sebagai langkah yang baik untuk memecah kebuntuan. “Membangun komunikasi dengan pemprov dan pemerintah pusat. Ini harus dijalankan siapa saja yang menjadi pemimpin di daerah,” ucapnya.
Terpisah, pakar hukum tata negara dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Abdul Jabbar menyampaikan, kebijakan pejabat dalam bertindak harus sesuai dengan kewenangannya. Jika kebijakan dilakukan di luar wewenangnya, maka dapat berdampak hukum. “Dari sisi hukum administrasi negara, kewenangan bertindak seorang pejabat harus diukur dengan kewenangannya itu sendiri,” jelasnya.
Selain berdasarkan kewenangan, tindakan itu juga harus taat prosedur dan berikutnya adalah sesuai substansi. Ketika lahirnya keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dilakukan pejabat tidak didasarkan ketiga unsur ini, maka KTUN tersebut dinilainya cacat hukum. “Apabila pejabatnya melakukan tindakan, hal itu dapat digugat,” bebernya.
Sementara itu, terkait adanya keraguan di tubuh internal pemkab akan keabsahan jabatan mereka pasca-dikembalikan ke KSOTK 2016, menurutnya perlu diselesaikan sesegera mungkin. Ini demi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Jember. Apabila keraguan atas keabsahan itu terus berlangsung, maka perlu pembuktian hukum.
“Keraguan tentang jabatan, menurut saya, harus diselesaikan dan dibuktikan secara hukum. Pembuktian itu tentunya melalui proses PTUN. Kalau hanya berpendapat dari masyarakat, hal itu tidak adil,” ucapnya.
Dengan demikian, adanya keraguan atas keabsahan pengembalian jabatan serta keraguan pada tata kelola keuangan perlu dijelaskan secara detail oleh mereka yang berwenang. “Surat yang meminta pendapat terkait ketidakabsahan para pejabat, tentu muncul karena keberatan-keberatan. Itu harus segera dijawab oleh pejabat yang berwenang,” pungkasnya.