SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Perubahan APBD Jember tahun 2021 tengah digarap eksekutif dan legislatif. Sayangnya, hingga batas waktu kemarin (30/9), buku besar tersebut belum juga disepakati alias belum disahkan oleh eksekutif dan legislatif. Hal ini disebabkan banyak hal. Salah satu yang paling mencolok adalah keterlambatan pengajuan KUA PPAS dan Raperda PAPBD.
Batas akhir penyelesaian kesepakatan PAPBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Keuangan Daerah. Selain itu, batas akhir penyelesaiannya juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Undang-undang dan PP sudah jelas menyebut, PAPBD harus sudah selesai tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Seharusnya, PAPBD disahkan tanggal 30 September. Nah, ini belum,” ucap Wakil Ketua DPC PDIP Jember Widarto.
Baca Juga : Wah Bakal Ada Perubahan APBD Jember Tahun 2021 Nih
Selain dua aturan tersebut, menurut dia, juga diingatkan melalui surat Mendagri perihal percepatan penyelesaian KUA PPAS serta PAPBD. Namun, pemkab dan DPRD juga belum mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan UU dan PP tersebut.
Ditanya apakah ada pengaruh terkait terlewatinya batas waktu pengesahan PAPBD, Widarto menyebut, harus dikembalikan kepada aturannya. Jika pengesahan APBD terlambat, sanksinya berupa administratif, dan jika PAPBD terlambat sanksinya juga tidak jauh berbeda. “Tinggal melihat, sanksinya tidak jauh berbeda dengan sanksi saat APBD telat,” ulasnya.
Hal yang tidak kalah penting yakni apabila PAPBD tidak disepakati hingga 30 September kemarin, maka bisa berpengaruh pada penggunaan peraturan kepala daerah. “Tolong undang-undangnya dilihat serta aturan turunannya. Jadi, kami menyayangkan karena paripurna kemarin bukan fokus menyelesaikan PAPBD, malah lima raperda lain,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna di DPRD Jember, beberapa waktu lalu, eksekutif dan legislatif memang membahas lima raperda yang lain. Selain itu, tim anggaran juga melakukan pembahasan KUA dan selesai kemarin, sementara membutuhkan waktu sedikit lagi PPAS. Sedangkan untuk Raperda PAPBD memang belum selesai hingga berita ini ditulis.
Dalam paripurna lima raperda, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan nota pengantar lima raperda. Menurut Bupati Hendy, lima raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Jember Layak Anak, Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perumdam atau PDAM, Raperda tentang PDP Kahyangan, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Sementara itu, Raperda PAPBD diperkirakan akan selesai pada pekan pertama bulan Oktober. Pimpinan dewan pun menyampaikan jadwal rapat-rapat dan paripurna yang cukup padat dalam beberapa hari ke depan.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer :publicdomainvectors.org
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti