22.4 C
Jember
Sunday, 11 June 2023

Tak Ada Lapas Khusus Difabel

Secara Teknis Hak Difabel Harus Dipenuhi

Mobile_AP_Rectangle 1

KEPATIHAN, Radar Jember – Kasus pendana yang melibatkan terdakwa disabilitas di Jember maupun di Indonesia pastinya menyedot perhatian beberapa pihak. Bahkan, tak jarang praktisi hukum seperti advokat maupun pengacara turut memberikan atensi terhadap kasus yang demikian.

BACA JUGA : Gubernur Bali Bilang Tak Pernah Tolak Piala Dunia U-20

Pengacara Mohammad Husni Thamrin menjelaskan, secara konstitusi tidak ada undang-undang khusus yang mengatur terkait persidangan bagi seorang terdakwa difabel. Tetapi, ada beberapa syarat dan hak yang wajib dipenuhi kepada seorang difabel yang berhadapan dengan hukum. “Jadi, misal jika disabilitas rungu dan wicara, maka dalam persidangan wajib mendatangkan penerjemah,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Bahkan, delik-delik yang didapatkan oleh seorang penyandang disabilitas harus benar-benar jelas. Tak ada ketentuan undang-undang yang mengatur khusus tentang persidangan difabel. Namun, dalam prosedur hukum terdapat pedoman pelayanan pelaksanaan bagi penyandang disabilitas.

- Advertisement -

KEPATIHAN, Radar Jember – Kasus pendana yang melibatkan terdakwa disabilitas di Jember maupun di Indonesia pastinya menyedot perhatian beberapa pihak. Bahkan, tak jarang praktisi hukum seperti advokat maupun pengacara turut memberikan atensi terhadap kasus yang demikian.

BACA JUGA : Gubernur Bali Bilang Tak Pernah Tolak Piala Dunia U-20

Pengacara Mohammad Husni Thamrin menjelaskan, secara konstitusi tidak ada undang-undang khusus yang mengatur terkait persidangan bagi seorang terdakwa difabel. Tetapi, ada beberapa syarat dan hak yang wajib dipenuhi kepada seorang difabel yang berhadapan dengan hukum. “Jadi, misal jika disabilitas rungu dan wicara, maka dalam persidangan wajib mendatangkan penerjemah,” ujarnya.

Bahkan, delik-delik yang didapatkan oleh seorang penyandang disabilitas harus benar-benar jelas. Tak ada ketentuan undang-undang yang mengatur khusus tentang persidangan difabel. Namun, dalam prosedur hukum terdapat pedoman pelayanan pelaksanaan bagi penyandang disabilitas.

KEPATIHAN, Radar Jember – Kasus pendana yang melibatkan terdakwa disabilitas di Jember maupun di Indonesia pastinya menyedot perhatian beberapa pihak. Bahkan, tak jarang praktisi hukum seperti advokat maupun pengacara turut memberikan atensi terhadap kasus yang demikian.

BACA JUGA : Gubernur Bali Bilang Tak Pernah Tolak Piala Dunia U-20

Pengacara Mohammad Husni Thamrin menjelaskan, secara konstitusi tidak ada undang-undang khusus yang mengatur terkait persidangan bagi seorang terdakwa difabel. Tetapi, ada beberapa syarat dan hak yang wajib dipenuhi kepada seorang difabel yang berhadapan dengan hukum. “Jadi, misal jika disabilitas rungu dan wicara, maka dalam persidangan wajib mendatangkan penerjemah,” ujarnya.

Bahkan, delik-delik yang didapatkan oleh seorang penyandang disabilitas harus benar-benar jelas. Tak ada ketentuan undang-undang yang mengatur khusus tentang persidangan difabel. Namun, dalam prosedur hukum terdapat pedoman pelayanan pelaksanaan bagi penyandang disabilitas.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca