JEMBER, RADARJEMBER.ID – Saat polisi sedang sibuk-sibuknya melakukan pencegahan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang, masih ada saja yang memanfaatkan momen tersebut untuk mencoba lolos dari radar petugas dan berbuat tindakan kriminal. Hal ini terjadi di Dusun Krajan 2, Desa Curahtakirm, Kecamatan Tempurejo, Senin (30/3) tengah malam lalu.
Polisi menggerebek rumah Ahmad Susanto, warga setempat, yang dijadikan tempat pesta sabu. Dari rumah tersebut petugas juga menangkap Untung Prabowo, 38, warga Dusun Bandulan, RT 02 RW 06, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat anggota Reskrim Polsek Tempurejo melakukan penggerebekan, Untung, yang mengaku sebagai paranormal, tak bisa kabur karena sedang asyik menyedot sabu yang sudah dibakar.
Sayangnya, petugas hanya sukses menangkap Untung. Sebab, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Tempurejo Aiptu Christian ini, tiga orang lainnya, yakni Ahmad Susanto, Suraji (40), dan Piniman (42) langsung kabur lewat pintu belakang setelah mengetahui kedatangan polisi. “Memang sebelum petugas datang, AS keluar rumah sehingga petugas harus menunggu sampai AS datang lagi,” ujar Christian.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,3 gram, satu pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu yang sudah dibakar, satu buah alat isap sabu (bong), satu korek api, dan satu buah serok kecil.
Sementara itu, menurut pengakuan Untung kepada petugas, dirinya sudah dua kali menggelar pesta sabu. Sebulan lalu, dia diajak Suraji di rumahnya. “Karena ketagihan, akhirnya iseng tanya lagi,” ujarnya.
Oleh Suraji, Untung diajak ke rumah temannya dan di dalam rumah itu sudah ada dua orang di ruang tamu. Tetapi, beberapa saat kemudian Ahmad keluar untuk mengambil barang, dan ketika kembali lagi, langsung memasukkan sabu ke dalam pipet. “Saya baru sedot tiga kali langsung ada polisi yang datang,” ujar Untung. Setelah mengonsumsi sabu, menurut pengakuan Untung, tubuhnya terasa lebih fit.
Selama ini, Untung dikenal sebagai ‘orang pintar’. “Saya bisa mengobati orang yang kena santet dan orang yang ingin jualannya laris,” ujar Untung.
Sementara itu, Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto menjelaskan, tiga orang lainnya yang kabur masih dalam pengejaran petugas. “Untuk tiga tersangka lainnya yang kabur, segera menyerahkan diri saja, karena identitas sudah dikantongi petugas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.