JEMBER, RADARJEMBER.ID – Salah satu terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu, kini dilantik menjadi salah satu pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jember, kemarin (31/12). Namanya adalah Bagus Wantoro.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengatakan, status terpidana Bagus itu telah diketahuinya. Namun, pihaknya masih menanti salinan putusan resmi dari pengadilan. “Kami telah mengajukan permohonan surat atau salinan putusan itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sampai sekarang belum ada balasan,” katanya, saat dikonfirmasi sebelum pelantikan.
Menurut Sukowinarno, meski sudah ada putusan MA terkait nasib Bagus Wantoro dalam website resmi, namun pihaknya tidak berani memecat Bagus dari PNS. “Kami khawatir salah. Kami juga disarankan untuk menunggu salinan putusan saja,” sambung dia.
Dia juga menyayangkan, seharusnya jika ada putusan pengadilan itu, secara bersamaan, salinan atau tembusan juga disertakan. Lebih-lebih jika terpidananya merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan. “Andai kata ada tembusan ke Pemkab Jember, saya kira bisa lebih baik,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bagus Wantoro merupakan satu dari empat terpidana kasus korupsi, bersama Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Ketiga nama yang disebut terakhir ini telah lebih dulu dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas II A Jember, Kamis (16/9) lalu.
Jika tiga rekannya telah dibui, berbeda dengan Bagus Wantoro. Dia masih menghirup udara segar hingga kini. Padahal dalam situs resmi Mahkamah Agung dinyatakan bahwa terdakwa Bagus Wantoro terbukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia berperan sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) bersama rekanan dalam proyek pengadaan buku senilai Rp 57,2 miliar.
Putusan yang ditandatangani oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (almarhum) Artidjo Alkostar tertanggal 2 Mei 2016 itu telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Bagus Wantoro. Dengan rentang waktu pascavonis hingga kini, Bagus Wantoro disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa. Bahkan, dia leluasa kembali menduduki salah satu jabatan fungsional di Dispora Jember. (mau/c2/rus)