Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Salah satu terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu, kini dilantik menjadi salah satu pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jember, kemarin (31/12). Namanya adalah Bagus Wantoro.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengatakan, status terpidana Bagus itu telah diketahuinya. Namun, pihaknya masih menanti salinan putusan resmi dari pengadilan. “Kami telah mengajukan permohonan surat atau salinan putusan itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sampai sekarang belum ada balasan,” katanya, saat dikonfirmasi sebelum pelantikan.
Menurut Sukowinarno, meski sudah ada putusan MA terkait nasib Bagus Wantoro dalam website resmi, namun pihaknya tidak berani memecat Bagus dari PNS. “Kami khawatir salah. Kami juga disarankan untuk menunggu salinan putusan saja,” sambung dia.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dia juga menyayangkan, seharusnya jika ada putusan pengadilan itu, secara bersamaan, salinan atau tembusan juga disertakan. Lebih-lebih jika terpidananya merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan. “Andai kata ada tembusan ke Pemkab Jember, saya kira bisa lebih baik,” imbuhnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Salah satu terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu, kini dilantik menjadi salah satu pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jember, kemarin (31/12). Namanya adalah Bagus Wantoro.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengatakan, status terpidana Bagus itu telah diketahuinya. Namun, pihaknya masih menanti salinan putusan resmi dari pengadilan. “Kami telah mengajukan permohonan surat atau salinan putusan itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sampai sekarang belum ada balasan,” katanya, saat dikonfirmasi sebelum pelantikan.
Menurut Sukowinarno, meski sudah ada putusan MA terkait nasib Bagus Wantoro dalam website resmi, namun pihaknya tidak berani memecat Bagus dari PNS. “Kami khawatir salah. Kami juga disarankan untuk menunggu salinan putusan saja,” sambung dia.
Dia juga menyayangkan, seharusnya jika ada putusan pengadilan itu, secara bersamaan, salinan atau tembusan juga disertakan. Lebih-lebih jika terpidananya merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan. “Andai kata ada tembusan ke Pemkab Jember, saya kira bisa lebih baik,” imbuhnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Salah satu terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu, kini dilantik menjadi salah satu pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jember, kemarin (31/12). Namanya adalah Bagus Wantoro.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengatakan, status terpidana Bagus itu telah diketahuinya. Namun, pihaknya masih menanti salinan putusan resmi dari pengadilan. “Kami telah mengajukan permohonan surat atau salinan putusan itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sampai sekarang belum ada balasan,” katanya, saat dikonfirmasi sebelum pelantikan.
Menurut Sukowinarno, meski sudah ada putusan MA terkait nasib Bagus Wantoro dalam website resmi, namun pihaknya tidak berani memecat Bagus dari PNS. “Kami khawatir salah. Kami juga disarankan untuk menunggu salinan putusan saja,” sambung dia.
Dia juga menyayangkan, seharusnya jika ada putusan pengadilan itu, secara bersamaan, salinan atau tembusan juga disertakan. Lebih-lebih jika terpidananya merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan. “Andai kata ada tembusan ke Pemkab Jember, saya kira bisa lebih baik,” imbuhnya.