BADEAN, Radar Ijen – Masih ada kasus penunggakan iuran BPJS yang dilakukan oleh perusahaan di Bondowoso. Bahkan, sejumlah 32 perusahaan diduga menunggak pembayaran iuran BPJS karyawan mereka. Mirisnya, tunggakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta. Tunggakan itu adalah gabungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun, Kejaksaan Negeri Bondowoso Firman Siregar menjelaskan, sepanjang tahun ini pihaknya sudah menangani puluhan kasus dari tunggakan perusahaan itu. Dia juga mengungkapkan, salah satu perusahaan yang menunggak adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan itu menjadi penunggak terbesar senilai hampir Rp 1 miliar. “Dari BPJS Ketenagakerjaan itu meminta tolong ke kami untuk menagih,” ungkapnya.
Firman menyebut, perusahaan yang memiliki utang terbesar itu adalah PT Indah Karya Plywood. Saat ini, perusahaan tripleks itu sedang mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan akibat pandemi Covid-19, sehingga menunggak iuran BPJS selama dua tahun.
Walaupun demikian, perusahaan yang berlokasi di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, itu masih memiliki niat untuk membayar iuran BPJS bagi ratusan karyawannya. Apalagi, saat ini mereka sedang mencari investor untuk membayar besaran utang. “Kami mediasikan bagaimana untuk bisa membayarnya. Sedangkan mereka sekarang mencari investor untuk membayarnya. Baru sekitar dua bulan dibayar,” jelasnya.
Selain perusahaan, ternyata banyak guru honorer yang belum terdaftar di BPJS yang dibayarkan oleh sekolah. Oleh sebab itu, Firman mengaku telah memanggil masing-masing kepala sekolah untuk mendaftarkannya. “Guru-guru honorer itu, kan belum ditanggung itu BPJS-nya. Makanya, kami panggil pihak kepala sekolahnya supaya tenaga guru honorer itu bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaannya,” imbuhnya.
Masalah ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Pasalnya, perusahaan yang menunggak iuran BPJS bisa berujung pada tindak pidana. Apalagi, rata-rata kasusnya karena bendahara perusahaan tidak menyetorkan hasil pemotongan gaji karyawan. “Termasuk penggelapan juga lah. Itu jalan terakhir, alternatif terakhir,” tandasnya.
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Hafid Asnan
Fotografer : Ilham Wahyudi