BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bondowoso mendorong dugaan jual beli jabatan masuk ke ranah hukum. Hal ini agar dugaan tersebut menjadi terang benderang, siapa sejatinya oknum fungsionaris parpol yang ditengarai menjadi makelar tersebut. Termasuk mengungkap sosok ASN yang terlibat transaksi lancung itu.
Pascatersebarnya bukti transfer diduga ASN yang gagal dilantik jadi Camat Curahdami, memang memantik sorotan publik di Bumi Ki Ronggo. Salah satunya adalah aktivis mahasiswa. Oleh sebab itu, mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar makelar jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso.
BACA JUGA: Rekening Pengirim-Penerima Dugaan Jual Beli Jabatan di Bondowoso Terungkap
Ketua Umum PC PMII Bondowoso Firman Zah mengatakan, setelah ramai di media, juga adanya bukti transfer yang beredar, membuat publik semakin yakin ada potensi jual beli jabatan. “Terbongkarnya bukti transfer uang dari ASN yang gagal dimutasi ini menunjukkan memang ada potensi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso, lewat makelar jabatan,” katanya, Jumat (31/3).
Menurutnya, terkuaknya nominal Rp 25 juta untuk harga sekelas camat, dinilainya telah mencederai prestasi dan tatanan birokrasi. Bahkan semakin menunjukan bahwa untuk menduduki posisi tertentu harus siap bayar. Hal ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. “Dugaan praktik jual beli jabatan ini bukan hanya terjadi di tahun 2023, tahun lalu pun sempat ramai dan membuat gempar masyarakat Bondowoso,” imbuhnya.
BACA JUGA: Badan Kepegawaian Bondowoso Bantah Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan
Firman memaparkan, dugaan praktik jual beli jabatan itu, akan mengundang persepsi buruk terhadap suatu instansi yang semestinya dijaga marwah dan kredibilitasnya. “PMII sebagai elemen kontrol atas berjalannya pemerintahan, menganggap permasalahan dugaan jual beli jabatan adalah permainan busuk di dalam tubuh pemerintahan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, partai politik adalah elemen penting dan cerminan dari adanya sistem demokrasi. Dengan demikian, oknum yang merusak partai, seharusnya tidak dipakai lagi. “Jika memang benar ada oknum orang parpol tertentu menjadi makelar jabatan, maka yang bersangkutan ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Editor  : Mahrus Sholih