30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Ruwet, Kasus PT. Bogem Satu Tersangka Belum Jelas

Mobile_AP_Rectangle 1

DABASAH, Radar Ijen – April lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso merilis dua tersangka tambahan dari kasus rasuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bondowoso Gemilang (Bogem). Perkara BUMD yang bergerak di bidang kopi ini terus menggelinding. Terakhir satu tersangka masih belum beres.

Dua tersangka itu adalah Surya Kodrat eks Plt dirut PT. Bogem dan Yusriadi dari UPH Petani yang bekerjasama dengan PT. Bogem. Sebelum penetapan dua tersangka itu, Kejari Bondowoso sudah menetapkan seorang tersangka atas nama Rudy Hartoyo sebagai direktur pemasaran PT. Bogem. Berkas Rudy pun sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Rudy divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Pertimbangan hakim, Rudy terbukti bersalah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mobile_AP_Rectangle 2

Setelah itu, barulah berkas Surya Kodrat masuk di meja hijau PN Tipikor. Selama persidangan, Surya Kodrat yang menjabat sebagai eks Plt Dirut PT. Bogem menjalani persidangan secara virtual. Akhirnya Desember ini putusan hakim untuk Surya kodrat dibacakan.

Namun, setelah berkas Surya Kodrat sudah rampung, hingga sekarang ini berkas bagi satu tersangka lainnya yakni Yusriadi belum jelas. Padahal dirinya sudah ditetapkan tersangka sejak bulan April lalu oleh Kejari Bondowoso.

“Kami masih menunggu putusan inkrah dari Surya Kodrat. Tapi rencananya tahun depan akan dieksekusi (Yusriadi, red),” ujar Wahyu Satriyo kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Surya kodrat atas vonis hakim.

Selain itu, Jawa Pos Radar Ijen juga mengkonfirmasi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso, terkait apakah ada tahanan atas nama Yusriadi dengan kasus pidana korupsi. Ternyata juga tak ada. Dengan kata lain Yusriadi sendiri hingga sekarang ini tak ditahan di Lapas.

“Untuk sementara setahu kami dia tidak akan melarikan diri. Kebetulan kemarin kerugian Negara juga sudah dibebankan kepada Surya. Jadi kami menunggu putusan inkrahnya dahulu, karena kami utamanya untuk mengembalikan kerugian Negara,” pungkas Wahyu. (bud/fid)

Reporter : M. Ainul Budi

Editor : Hafid Asnan

Fotografer : M. Ainul Budi

- Advertisement -

DABASAH, Radar Ijen – April lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso merilis dua tersangka tambahan dari kasus rasuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bondowoso Gemilang (Bogem). Perkara BUMD yang bergerak di bidang kopi ini terus menggelinding. Terakhir satu tersangka masih belum beres.

Dua tersangka itu adalah Surya Kodrat eks Plt dirut PT. Bogem dan Yusriadi dari UPH Petani yang bekerjasama dengan PT. Bogem. Sebelum penetapan dua tersangka itu, Kejari Bondowoso sudah menetapkan seorang tersangka atas nama Rudy Hartoyo sebagai direktur pemasaran PT. Bogem. Berkas Rudy pun sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Rudy divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Pertimbangan hakim, Rudy terbukti bersalah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Setelah itu, barulah berkas Surya Kodrat masuk di meja hijau PN Tipikor. Selama persidangan, Surya Kodrat yang menjabat sebagai eks Plt Dirut PT. Bogem menjalani persidangan secara virtual. Akhirnya Desember ini putusan hakim untuk Surya kodrat dibacakan.

Namun, setelah berkas Surya Kodrat sudah rampung, hingga sekarang ini berkas bagi satu tersangka lainnya yakni Yusriadi belum jelas. Padahal dirinya sudah ditetapkan tersangka sejak bulan April lalu oleh Kejari Bondowoso.

“Kami masih menunggu putusan inkrah dari Surya Kodrat. Tapi rencananya tahun depan akan dieksekusi (Yusriadi, red),” ujar Wahyu Satriyo kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Surya kodrat atas vonis hakim.

Selain itu, Jawa Pos Radar Ijen juga mengkonfirmasi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso, terkait apakah ada tahanan atas nama Yusriadi dengan kasus pidana korupsi. Ternyata juga tak ada. Dengan kata lain Yusriadi sendiri hingga sekarang ini tak ditahan di Lapas.

“Untuk sementara setahu kami dia tidak akan melarikan diri. Kebetulan kemarin kerugian Negara juga sudah dibebankan kepada Surya. Jadi kami menunggu putusan inkrahnya dahulu, karena kami utamanya untuk mengembalikan kerugian Negara,” pungkas Wahyu. (bud/fid)

Reporter : M. Ainul Budi

Editor : Hafid Asnan

Fotografer : M. Ainul Budi

DABASAH, Radar Ijen – April lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso merilis dua tersangka tambahan dari kasus rasuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bondowoso Gemilang (Bogem). Perkara BUMD yang bergerak di bidang kopi ini terus menggelinding. Terakhir satu tersangka masih belum beres.

Dua tersangka itu adalah Surya Kodrat eks Plt dirut PT. Bogem dan Yusriadi dari UPH Petani yang bekerjasama dengan PT. Bogem. Sebelum penetapan dua tersangka itu, Kejari Bondowoso sudah menetapkan seorang tersangka atas nama Rudy Hartoyo sebagai direktur pemasaran PT. Bogem. Berkas Rudy pun sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Rudy divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Pertimbangan hakim, Rudy terbukti bersalah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Setelah itu, barulah berkas Surya Kodrat masuk di meja hijau PN Tipikor. Selama persidangan, Surya Kodrat yang menjabat sebagai eks Plt Dirut PT. Bogem menjalani persidangan secara virtual. Akhirnya Desember ini putusan hakim untuk Surya kodrat dibacakan.

Namun, setelah berkas Surya Kodrat sudah rampung, hingga sekarang ini berkas bagi satu tersangka lainnya yakni Yusriadi belum jelas. Padahal dirinya sudah ditetapkan tersangka sejak bulan April lalu oleh Kejari Bondowoso.

“Kami masih menunggu putusan inkrah dari Surya Kodrat. Tapi rencananya tahun depan akan dieksekusi (Yusriadi, red),” ujar Wahyu Satriyo kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Surya kodrat atas vonis hakim.

Selain itu, Jawa Pos Radar Ijen juga mengkonfirmasi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso, terkait apakah ada tahanan atas nama Yusriadi dengan kasus pidana korupsi. Ternyata juga tak ada. Dengan kata lain Yusriadi sendiri hingga sekarang ini tak ditahan di Lapas.

“Untuk sementara setahu kami dia tidak akan melarikan diri. Kebetulan kemarin kerugian Negara juga sudah dibebankan kepada Surya. Jadi kami menunggu putusan inkrahnya dahulu, karena kami utamanya untuk mengembalikan kerugian Negara,” pungkas Wahyu. (bud/fid)

Reporter : M. Ainul Budi

Editor : Hafid Asnan

Fotografer : M. Ainul Budi

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca