NANGKAAN, Radar Ijen – Angka kasus pencabulan di Bondowoso pada tahun ini, ternyata masih ada. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan kasus. Mirisnya, kasus tersebut rata-rata terjadi pada anak di bawah umur. Ditambah pada tahun ini jumlah kasus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut terkuak dalam rilis Kejaksaan Negeri Bondowoso, kemarin (29/12). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung menyebut, selama tahun ini, mereka menangani 280 kasus pidana umum. Dari jumlah tersebut, 45 kasus diantaranya adalah kasus pencabulan.
Mirisnya, 30 kasus pencabulan diantaranya adalah kasus pencabulan yang terjadi pada anak di bawah umur. Sementara, 15 kasus pencabulan lainnya adalah kasus pencabulan yang melibatkan orang dewasa. “Tahun kemarin tak sampai segitu. Data lengkapnya kita tak sempat rekap,” terangnya.
Kasus pencabulan yang terjadi pada anak, ternyata tidak selalu dilakukan oleh orang yang lebih dewasa. Dalam beberapa kasus, Agung mengungkapkan, juga ditemukan pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur. “Ada yang perempuan itu masih umur 12 tahun. Yang laki umur 14 tahun. Ternyata keduanya ini memang berpacaran,” imbuhnya.
Sementara pelaku pencabulan oleh orang dewasa kepada anak-anak, menurutnya, rata-rata atau mayoritas dilakukan oleh kerabat atau tetangga dekat korban. Bahkan, ada kejadian yang bermula, korban dititipkan kepada saudaranya itu. Bagi pelaku pencabulan oleh orang dewasa semuanya dituntut hukuman lebih dari 10 tahun kurungan penjara. “Kalau pelakunya masih anak-anak putusannya sesuai ketentuan anak-anak. Yakni setengah dari ketentuan hukuman dewasa,” paparnya.
Selain itu, Agung juga menuturkan kasus pencabulan paling miris, adalah pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Jambesari Darussholah. Pelaku melakukan pencabulan kepada sembilan anak. “Yang guru ngaji itu hukumannya paling berat 13 tahun. Karena korbannya banyak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan, terdapat tiga kasus penelantaran keluarga di Kabupaten Bondowoso yang ditangani oleh pihaknya. Hal tersebut karena diduga suami memiliki Wanita Idaman Lain (WIL). Tiga tersangka suami tersebut, meninggalkan dan tidak menafkahi istri dan anaknya lebih dari tiga bulan. Sehingga, istri yang sadar hukum melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Karena dia tertarik sama WIL-nya, akhirnya anaknya ditinggal lebih dari tiga bulan,” jelasnya.
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor: Hafid Asnan
Fotografer : Ilham Wahyudi