32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Berlakukan Lagi Pembatasan Jam Malam di Alun-Alun

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Satgas Penanganan Covid-19 Bondowoso kembali memperketat jantung kota Bondowoso. Tepatnya wilayah Alun-Alun RBA Ki Ronggo. Plus titik-titik yang menjadi tempat kerumunan warga.

Hal ini dilakukan menyusul adanya peningkatan drastis kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19 dalam sepekan terakhir. Kabag Ops Polres Bondowoso AKP Agustinus Robby Hartanto menerangkan, alun-alun ditutup pada hari senin hingga Jumat pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu-Minggu, alun-alun ditutup pada pukul 05.00-09.00 pagi, guna mencegah adanya aktivitas car free day. “Di tempat kumpul massa seperti alun-alun, kafe, pertokoan, dan tempat keramaian lainnya,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tak hanya melakukan penyekatan dan penutupan di alun-alun, pihaknya bersama TNI, satpol PP,  Dishub, dan BPBD Bondowoso juga mengintensifkan operasi yustisi di beberapa titik.

“Sampai mereda lagi. Walau sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan, beberapa waktu lalu. Cuma, kali ini lebih kami intensifkan agar tidak ada ledakan Covid-19,” paparnya.

Adapun pengetatan dilakukan pada Senin-Jumat dengan cara melakukan penyekatan di pagi hari sejak pukul 06.30 hingga 07.30 WIB. Penyekatan dilakukan di enam titik. Yakni di simpang tiga YIMA, simpang tiga Desa Koncer, Bundaran Nangkaan, simpang empat Stadion Magenda, simpang tiga SMP Negeri 7, dan simpang tiga Radio Romantika.

“Kalau Sabtu dan Minggu, alun-alun kami tutup pagi agar tidak ada kegiatan car free day,” lanjutnya.

Informasi dihimpun, tim satgas penanganan Covid-19 sebelumnya telah melakukan rapat teknis soal pembahasan revisi Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan karena semakin banyaknya korban. Pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Bahkan, pemerintah tengah membahas mengenai revisi peraturan soal kegiatan pengajian, pengajian rutin, salawatan, haul/haul akbar, kifayah, serta kegiatan lainnya yang menghadirkan jamaah untuk sementara ditiadakan.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Satgas Penanganan Covid-19 Bondowoso kembali memperketat jantung kota Bondowoso. Tepatnya wilayah Alun-Alun RBA Ki Ronggo. Plus titik-titik yang menjadi tempat kerumunan warga.

Hal ini dilakukan menyusul adanya peningkatan drastis kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19 dalam sepekan terakhir. Kabag Ops Polres Bondowoso AKP Agustinus Robby Hartanto menerangkan, alun-alun ditutup pada hari senin hingga Jumat pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu-Minggu, alun-alun ditutup pada pukul 05.00-09.00 pagi, guna mencegah adanya aktivitas car free day. “Di tempat kumpul massa seperti alun-alun, kafe, pertokoan, dan tempat keramaian lainnya,” katanya.

Tak hanya melakukan penyekatan dan penutupan di alun-alun, pihaknya bersama TNI, satpol PP,  Dishub, dan BPBD Bondowoso juga mengintensifkan operasi yustisi di beberapa titik.

“Sampai mereda lagi. Walau sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan, beberapa waktu lalu. Cuma, kali ini lebih kami intensifkan agar tidak ada ledakan Covid-19,” paparnya.

Adapun pengetatan dilakukan pada Senin-Jumat dengan cara melakukan penyekatan di pagi hari sejak pukul 06.30 hingga 07.30 WIB. Penyekatan dilakukan di enam titik. Yakni di simpang tiga YIMA, simpang tiga Desa Koncer, Bundaran Nangkaan, simpang empat Stadion Magenda, simpang tiga SMP Negeri 7, dan simpang tiga Radio Romantika.

“Kalau Sabtu dan Minggu, alun-alun kami tutup pagi agar tidak ada kegiatan car free day,” lanjutnya.

Informasi dihimpun, tim satgas penanganan Covid-19 sebelumnya telah melakukan rapat teknis soal pembahasan revisi Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan karena semakin banyaknya korban. Pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Bahkan, pemerintah tengah membahas mengenai revisi peraturan soal kegiatan pengajian, pengajian rutin, salawatan, haul/haul akbar, kifayah, serta kegiatan lainnya yang menghadirkan jamaah untuk sementara ditiadakan.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Satgas Penanganan Covid-19 Bondowoso kembali memperketat jantung kota Bondowoso. Tepatnya wilayah Alun-Alun RBA Ki Ronggo. Plus titik-titik yang menjadi tempat kerumunan warga.

Hal ini dilakukan menyusul adanya peningkatan drastis kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19 dalam sepekan terakhir. Kabag Ops Polres Bondowoso AKP Agustinus Robby Hartanto menerangkan, alun-alun ditutup pada hari senin hingga Jumat pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu-Minggu, alun-alun ditutup pada pukul 05.00-09.00 pagi, guna mencegah adanya aktivitas car free day. “Di tempat kumpul massa seperti alun-alun, kafe, pertokoan, dan tempat keramaian lainnya,” katanya.

Tak hanya melakukan penyekatan dan penutupan di alun-alun, pihaknya bersama TNI, satpol PP,  Dishub, dan BPBD Bondowoso juga mengintensifkan operasi yustisi di beberapa titik.

“Sampai mereda lagi. Walau sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan, beberapa waktu lalu. Cuma, kali ini lebih kami intensifkan agar tidak ada ledakan Covid-19,” paparnya.

Adapun pengetatan dilakukan pada Senin-Jumat dengan cara melakukan penyekatan di pagi hari sejak pukul 06.30 hingga 07.30 WIB. Penyekatan dilakukan di enam titik. Yakni di simpang tiga YIMA, simpang tiga Desa Koncer, Bundaran Nangkaan, simpang empat Stadion Magenda, simpang tiga SMP Negeri 7, dan simpang tiga Radio Romantika.

“Kalau Sabtu dan Minggu, alun-alun kami tutup pagi agar tidak ada kegiatan car free day,” lanjutnya.

Informasi dihimpun, tim satgas penanganan Covid-19 sebelumnya telah melakukan rapat teknis soal pembahasan revisi Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan karena semakin banyaknya korban. Pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Bahkan, pemerintah tengah membahas mengenai revisi peraturan soal kegiatan pengajian, pengajian rutin, salawatan, haul/haul akbar, kifayah, serta kegiatan lainnya yang menghadirkan jamaah untuk sementara ditiadakan.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca