Mobile_AP_Rectangle 1
Perlu diketahui, sejak diberlakukan PPKM mikro, setiap desa sudah memiliki tempat isolasi masing-masing. Jadi .tinggal meng-upgrade kembali tempat tersebut. Jika selama ini tidak terpakai, maka harus segera dilakukan perbaikan.
Untuk persiapan tersebut, di desa sudah tersedia dana sebesar 8 persen dari dana desa di luar bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. “Itu sudah ketentuan undang-undang,” tandasnya.
Jurnalis: mg3
Fotografer: mg3
Editor: Solikhul Huda
- Advertisement -
Perlu diketahui, sejak diberlakukan PPKM mikro, setiap desa sudah memiliki tempat isolasi masing-masing. Jadi .tinggal meng-upgrade kembali tempat tersebut. Jika selama ini tidak terpakai, maka harus segera dilakukan perbaikan.
Untuk persiapan tersebut, di desa sudah tersedia dana sebesar 8 persen dari dana desa di luar bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. “Itu sudah ketentuan undang-undang,” tandasnya.
Jurnalis: mg3
Fotografer: mg3
Editor: Solikhul Huda
Perlu diketahui, sejak diberlakukan PPKM mikro, setiap desa sudah memiliki tempat isolasi masing-masing. Jadi .tinggal meng-upgrade kembali tempat tersebut. Jika selama ini tidak terpakai, maka harus segera dilakukan perbaikan.
Untuk persiapan tersebut, di desa sudah tersedia dana sebesar 8 persen dari dana desa di luar bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. “Itu sudah ketentuan undang-undang,” tandasnya.
Jurnalis: mg3
Fotografer: mg3
Editor: Solikhul Huda