TENGGARANG, Radar Ijen – Pemanggilan putri Bupati Bondowoso Siti Masyarafatul Manna Wassalwa atau yang kerap disapa Ning Ulfa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa hari lalu dibenarkan adanya oleh Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. Ning Ulfa juga hingga kini tercatat sebagai anggota DPRD Bondowoso. Dhafir membenarkan bahwa pihaknya juga menerima surat tembusan dari KASN. Pemanggilan terhadap Ning Ulfa tersebut menurut Dhafir bukan kapasitas sebagai anggota legislatif.
Dia menyebut bahwa pemanggilan itu secara personal guna dimintai klarifikasi atau keterangan soal dugaan jual beli jabatan saat mutasi jabatan beberapa bulan yang lalu. “Ning Ulfa dipanggil bukan kapasitas dia sebagai anggota dewan, namun person,” terangnya.
Dia mengungkapkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) juga sudah menerima surat tembusan dari KASN. “Sekwan sempat bertanya, apakah pemanggilan Ning Ulfa perlu diberikan surat tugas. Saya jawab, tidak perlu karena pemanggilan dia bukan kapasitas sebagai anggota dewan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dhafir menjelaskan bahwa jika pemanggilan Ning Ulfa ke Jakarta diberikan surat tugas, akan berimplikasi harus ada SPPD atau laporan perjalanan dinas. “Jika terdapat persoalan di kemudian hari, nanti Sekwan yang akan kena,” imbuhnya.
Pria yang juga merupakan politisi PKB tersebut mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan Dewan juga sudah menerima tembusan surat undangan yang dilayangkan oleh KASN. Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bukan hanya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai dewan, tetapi secara etika dan moral anggota dewan juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik. “Badan kehormatan memungkinkan juga akan melakukan pemanggilan manakala setelah ada rekomendasi dari KASN. Kami tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dia menyarankan, sebaiknya Ning Ulfa menghadiri undangan KASN dan memberikan klarifikasi kepada mereka. Menurut dia, KASN juga mempunyai kewenangan sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat 1 Huruf C. “Bahwa KASN mempunyai kewenangan meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN,” tutupnya.
Sebelumnya, aroma dugaan jual beli jabatan saat lelang jabatan tinggi pratama enam bulan lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kini mulai bergulir kembali. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui untuk dimintai klarifikasi atau keterangan. Salah satunya, Ning Ulfa yang telah dipanggil KASN dua kali untuk dimintai keterangan mengenai dugaan jual beli jabatan.
Sementara penasehat Hukum Ning Ulfa, Husnus Sidqi, menuturkan bahwa surat undangan dari komisi KASN pada Ning Ulfa yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD Bondowoso konteksnya adalah pemeriksaan. “Yang berhak memeriksa adalah anggota dewan, polisi, kejaksaan, KPK jika itu berkenaan dengan masalah hukum, dan itu pun harus izin gubernur,” ujarnya. (bud/c2/lin)