Mobile_AP_Rectangle 1
NANGKAAN, RadarJember.Id- Setelah 171 kepala desa dan satu orang Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik oleh Bupati Bondowoso pada 16 Desember lalu, kini kasus hukum sengketa pilkades ternyata masih ada yang bergulir. Namun, tak semua perkara yang lebih banyak karena tak puas dengan hasil pilkades tersebut terus berlanjut. Ada saja perkara yang damai di mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Misalnya, gugatan perdata sengketa Pilkades di Desa Pasar, Rejo Kecamatan Wonosari. Penggugat atas nama Sofi Riyandi dan tergugat atas nama Joni Firdaus selaku kades terpilih, panitia Pilkades Pasarejo, BPB, dan Bupati Bondowoso berakhir dengan kesepakatan damai di PN Bondowoso. Sebab, penggugat mencabut gugatannya. Para pihak yang tergugat akhirnya sama-sama mengapresiasi keputusan tersebut. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto selaku kuasa dari Bupati Bondowoso.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Saudara Sofi Riyandi selaku Penggugat dan Joni Firdaus selaku Kades terpilih yang telah berangkulan dan ke depan bersama-masa memiliki semangat untuk membangun serta menyejahterakan masyarakat. Apresiasi juga kepada Hakim Mediator PN Bondowoso yang telah memediasi para pihak dalam perkara ini hingga membuahkan kesepakatan damai,” beber Agus.
Mobile_AP_Rectangle 2
Namun, selain Pasar Rejo, masih ada sejumlah gugatan pilkades yang tak berakhir dengan damai dan hingga kini masih berlanjut di PN Bondowoso. “Dalam mediasi belum membuahkan kesepakatan damai sehingga masih berlanjut acara sidang perdata Pembacaan Gugatan Penggugat dan proses acara ini akan memakan waktu yang cukup lama,” imbuhnya.
Agus menambahkan, nantinya hingga putusan majelis hakim dan juga dimungkinkan adanya upaya hukum banding juga beralihnya gugatan ke PTUN. Mengingat, kepala desa terpilih sudah dilantik dan telah ditetapkan dengan keputusan bupati. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menggunakan haknya melakukan upaya hukum secara litigasi. Namun demikian kami tetap berharap adanya perdamaian para pihak sengketa,” harapnya.
Reporter: M. Ainul Budi
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti
Fotografer: Bagian Hukum Pemkab Bondowoso For Radar Ijen
- Advertisement -
NANGKAAN, RadarJember.Id- Setelah 171 kepala desa dan satu orang Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik oleh Bupati Bondowoso pada 16 Desember lalu, kini kasus hukum sengketa pilkades ternyata masih ada yang bergulir. Namun, tak semua perkara yang lebih banyak karena tak puas dengan hasil pilkades tersebut terus berlanjut. Ada saja perkara yang damai di mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Misalnya, gugatan perdata sengketa Pilkades di Desa Pasar, Rejo Kecamatan Wonosari. Penggugat atas nama Sofi Riyandi dan tergugat atas nama Joni Firdaus selaku kades terpilih, panitia Pilkades Pasarejo, BPB, dan Bupati Bondowoso berakhir dengan kesepakatan damai di PN Bondowoso. Sebab, penggugat mencabut gugatannya. Para pihak yang tergugat akhirnya sama-sama mengapresiasi keputusan tersebut. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto selaku kuasa dari Bupati Bondowoso.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Saudara Sofi Riyandi selaku Penggugat dan Joni Firdaus selaku Kades terpilih yang telah berangkulan dan ke depan bersama-masa memiliki semangat untuk membangun serta menyejahterakan masyarakat. Apresiasi juga kepada Hakim Mediator PN Bondowoso yang telah memediasi para pihak dalam perkara ini hingga membuahkan kesepakatan damai,” beber Agus.
Namun, selain Pasar Rejo, masih ada sejumlah gugatan pilkades yang tak berakhir dengan damai dan hingga kini masih berlanjut di PN Bondowoso. “Dalam mediasi belum membuahkan kesepakatan damai sehingga masih berlanjut acara sidang perdata Pembacaan Gugatan Penggugat dan proses acara ini akan memakan waktu yang cukup lama,” imbuhnya.
Agus menambahkan, nantinya hingga putusan majelis hakim dan juga dimungkinkan adanya upaya hukum banding juga beralihnya gugatan ke PTUN. Mengingat, kepala desa terpilih sudah dilantik dan telah ditetapkan dengan keputusan bupati. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menggunakan haknya melakukan upaya hukum secara litigasi. Namun demikian kami tetap berharap adanya perdamaian para pihak sengketa,” harapnya.
Reporter: M. Ainul Budi
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti
Fotografer: Bagian Hukum Pemkab Bondowoso For Radar Ijen
NANGKAAN, RadarJember.Id- Setelah 171 kepala desa dan satu orang Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik oleh Bupati Bondowoso pada 16 Desember lalu, kini kasus hukum sengketa pilkades ternyata masih ada yang bergulir. Namun, tak semua perkara yang lebih banyak karena tak puas dengan hasil pilkades tersebut terus berlanjut. Ada saja perkara yang damai di mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Misalnya, gugatan perdata sengketa Pilkades di Desa Pasar, Rejo Kecamatan Wonosari. Penggugat atas nama Sofi Riyandi dan tergugat atas nama Joni Firdaus selaku kades terpilih, panitia Pilkades Pasarejo, BPB, dan Bupati Bondowoso berakhir dengan kesepakatan damai di PN Bondowoso. Sebab, penggugat mencabut gugatannya. Para pihak yang tergugat akhirnya sama-sama mengapresiasi keputusan tersebut. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto selaku kuasa dari Bupati Bondowoso.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Saudara Sofi Riyandi selaku Penggugat dan Joni Firdaus selaku Kades terpilih yang telah berangkulan dan ke depan bersama-masa memiliki semangat untuk membangun serta menyejahterakan masyarakat. Apresiasi juga kepada Hakim Mediator PN Bondowoso yang telah memediasi para pihak dalam perkara ini hingga membuahkan kesepakatan damai,” beber Agus.
Namun, selain Pasar Rejo, masih ada sejumlah gugatan pilkades yang tak berakhir dengan damai dan hingga kini masih berlanjut di PN Bondowoso. “Dalam mediasi belum membuahkan kesepakatan damai sehingga masih berlanjut acara sidang perdata Pembacaan Gugatan Penggugat dan proses acara ini akan memakan waktu yang cukup lama,” imbuhnya.
Agus menambahkan, nantinya hingga putusan majelis hakim dan juga dimungkinkan adanya upaya hukum banding juga beralihnya gugatan ke PTUN. Mengingat, kepala desa terpilih sudah dilantik dan telah ditetapkan dengan keputusan bupati. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menggunakan haknya melakukan upaya hukum secara litigasi. Namun demikian kami tetap berharap adanya perdamaian para pihak sengketa,” harapnya.
Reporter: M. Ainul Budi
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti
Fotografer: Bagian Hukum Pemkab Bondowoso For Radar Ijen