Mobile_AP_Rectangle 1
NANGKAAN, Radar Ijen – Kejari Bondowoso tetap soroti soal pendistribusian pupuk subsidi yang dilakukan secara ilegal oleh salah satu kios tak berizin. Sebab, hingga kini masih belum terungkap sumber pupuk subsidi yang ada pada gudang kios tersebut.
BACA JUGA : Pengangguran Terbuka Tembus 4,46 Persen
Diketahui, kios yang terletak di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah, itu sudah tidak mengantongi izin pendistribusian sejak Maret 2019 lalu. Namun, kios masih tetap eksis sekitar dua tahun lebih. Hingga 20 September 2022, kios bernama CV Lancar Jaya itu akhirnya terbukti ilegal saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Pansus DPRD Bondowoso.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Sucipto menegaskan, persoalan pupuk yang didistribusikan oleh kios tanpa izin tetap berlanjut. Namun, hingga kini masih proses penelusuran. Penyaluran pupuk itu belum menemukan titik terang. “Masih proses, kami akan menelusuri lebih dalam,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (28/9).
- Advertisement -
NANGKAAN, Radar Ijen – Kejari Bondowoso tetap soroti soal pendistribusian pupuk subsidi yang dilakukan secara ilegal oleh salah satu kios tak berizin. Sebab, hingga kini masih belum terungkap sumber pupuk subsidi yang ada pada gudang kios tersebut.
BACA JUGA : Pengangguran Terbuka Tembus 4,46 Persen
Diketahui, kios yang terletak di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah, itu sudah tidak mengantongi izin pendistribusian sejak Maret 2019 lalu. Namun, kios masih tetap eksis sekitar dua tahun lebih. Hingga 20 September 2022, kios bernama CV Lancar Jaya itu akhirnya terbukti ilegal saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Pansus DPRD Bondowoso.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Sucipto menegaskan, persoalan pupuk yang didistribusikan oleh kios tanpa izin tetap berlanjut. Namun, hingga kini masih proses penelusuran. Penyaluran pupuk itu belum menemukan titik terang. “Masih proses, kami akan menelusuri lebih dalam,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (28/9).
NANGKAAN, Radar Ijen – Kejari Bondowoso tetap soroti soal pendistribusian pupuk subsidi yang dilakukan secara ilegal oleh salah satu kios tak berizin. Sebab, hingga kini masih belum terungkap sumber pupuk subsidi yang ada pada gudang kios tersebut.
BACA JUGA : Pengangguran Terbuka Tembus 4,46 Persen
Diketahui, kios yang terletak di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah, itu sudah tidak mengantongi izin pendistribusian sejak Maret 2019 lalu. Namun, kios masih tetap eksis sekitar dua tahun lebih. Hingga 20 September 2022, kios bernama CV Lancar Jaya itu akhirnya terbukti ilegal saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Pansus DPRD Bondowoso.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Sucipto menegaskan, persoalan pupuk yang didistribusikan oleh kios tanpa izin tetap berlanjut. Namun, hingga kini masih proses penelusuran. Penyaluran pupuk itu belum menemukan titik terang. “Masih proses, kami akan menelusuri lebih dalam,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (28/9).