BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Bondowoso kembali mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) untuk membuka dagangannya di Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2021 bersama seluruh pemerintah kecamatan dan pemerintah desa seluruh Bondowoso.
Dalam agenda yang berlangsung secara virtual di aula Sabha Bina Praja I, Rabu (28/7) pagi, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bahtiar Rahmat mengatakan, peraturan bupati tersebut diubah karena menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Kemudian, agar diketahui masyarakat luas, pihaknya menyosialisasikan kepada pihak terkait.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam perubahan perbup tersebut di antaranya memperbolehkan PKL di Alun-Alun Ki Ronggo untuk berjualan kembali. Dengan catatan jam buka berdagang dibatasi hingga pukul 20.00.
Selain itu, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung maupun pedagang. “Kasihan PKL yang jualan kalau ditutup. Hanya dibatasi jangan sampai ada kerumunan,” ujarnya.
Mulai hari ini, Irwan menegaskan bahwa lapak dagangan boleh dibuka. “Bisa makan di tempat, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun. Maksimal tiga orang, yang terpenting harus menerapkan prokes ketat,” ujarnya.
Ke depannya, kata Irwan, Pemkab Bondowoso akan mengumpulkan paguyuban PKL, terutama yang berdagang di alun-alun. Tujuannya untuk memastikan mereka mematuhi aturan yang telah diberlakukan ini.
Namun, apabila masih ada yang kedapatan melanggar aturan, akan ada teguran yang diberikan kepada pelanggar. Jika kembali melanggar lagi, maka mereka tidak diperbolehkan untuk berjualan di tempat itu lagi, serta perizinannya akan dicabut.
Beberapa poin lain dalam perbup tersebut di antaranya pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka, tapi pengunjung dan jam operasionalnya dibatasi. “Untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka,” imbuhnya.
Sementara, aturan terkait acara pernikahan masih menggunakan peraturan yang lama. Untuk akad nikah diperbolehkan dengan batas maksimal 10 orang. Walimah juga diperbolehkan dengan maksimal mengundang 20 orang dan digelar dalam durasi waktu satu jam. Serta tidak boleh ada makan di tempat. “Tetap harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti