BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Transportasi umum dan kendaraan pribadi dilarang beroperasi pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub (PM) Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kendati begitu, dikhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat mudik memanfaatkan jasa travel gelap. Dinas Perhubungan di sejumlah daerah pun mengantisipasi hal tersebut dengan beragam upaya.
Di Bondowoso, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) bakal melakukan pengawasan ketat terhadap mobil berpelat hitam yang mengangkut banyak penumpang layaknya travel. Lokasi yang ditengarai untuk mengangkut penumpang juga dipantau.
“Hingga kini, belum ada laporan mengenai travel gelap yang beroperasi di Bondowoso. Termasuk terminal bayangan, selama ini juga tidak ada di masa mudik Lebaran,” kata Bayu Aji Prabowo, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang dan Barang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso.
Terkait pengendalian transportasi umum dan pribadi, lanjut Bayu, aturannya mengacu pada Permenhub (PM) Nomor 13/2021. Ia menjelaskan, ada 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik.
Kendaraan itu antara lain kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, dan kendaraan jenazah.
Lalu, kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang, kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, dan kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan. “Kami saat ini tengah menyiapkan pos-pos penyekatan di sejumlah titik perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 terkait penerapannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk aturan operasional angkutan umum kemungkinan mengikuti arahan Dishub Jatim. Sebab, Terminal Bondowoso merupakan wewenang Dishub Jatim. “Kami sudah ke terminal untuk menanyakan perihal aturan angkutan umum. Sementara, belum ada skema yang terperinci untuk penyekatan angkutan umum,” pungkasnya.
Berdasarkan data, perusahaan dan agen travel di Bondowoso ada sekitar 20 perusahaan. Sedangkan jumlah armada bus dan mobil penumpang umum (MPU) sekitar 160 armada. Tetapi tidak semua beroperasi tiap hari.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda