30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Halalbihalal Dibatasi, Pejabat Jangan Asal Open House

Mobile_AP_Rectangle 1

DABASAH, Radar Ijen – Perayaan Hari Raya Idul Fitri identik dengan halalbihalal. Kabar baiknya, setelah beberapa tahun hal itu dilarang karena kebijakan pandemi Covid-19, tahun ini halalbihalal diperbolehkan. Namun, jumlahnya dibatasi dan tidak boleh makan dan minum di tempat.

Baca Juga : Cegah Konsumsi Narkoba saat Mudik, Puluhan Sopir Bus Dites Urin

Berdasarkan SE Bupati Bondowoso Nomor 443.2/190/430/2022 tentang Upaya Pencegahan Terjadinya Penyebaran dan Peningkatan Penularan Covid-19 Selama Ramadan dan Idul Fitri, terdapat sebelas poin yang menjadi pembahasan. Salah satunya diperbolehkannya menggelar halalbihalal.

Mobile_AP_Rectangle 2

Ternyata surat yang dikeluarkan pada 25 April lalu itu juga sudah menyesuaikan dengan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2215/SJ tanggal 22 April 2022. Pada daerah dengan status level dua, maka diperbolehkan untuk menggelar halalbihalal. Maksimal tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas ruangan atau tempat.

Kemudian, pada poin selanjutnya, tertulis untuk halalbihalal dengan jumlah peserta di atas seratus orang, maka makan dan minum harus disediakan dalam kemasan serta harus dibawa pulang. Tidak boleh disediakan makanan yang disajikan di tempat atau prasmanan. Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ghazal Rawan menerangkan, ketentuan tersebut sudah menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya. Oleh sebab itu, diharapkan pejabat pemerintah hingga masyarakat tidak melanggar aturan yang berlaku. “Dengan surat edaran sudah ditandatangani bupati, maka diharapkan seluruh kegiatan dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri itu harus berdasarkan itu,” ungkap Ghazal.

Selain itu, Ghazal juga menuturkan, dikeluarkannya SE tersebut demi keselamatan dan kelancaran bersama. Mengingat, hingga saat ini Bondowoso berdasarkan surat dari Mendagri masih level dua. “Biar tidak meningkat lagi kasusnya nanti di sini,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

 

- Advertisement -

DABASAH, Radar Ijen – Perayaan Hari Raya Idul Fitri identik dengan halalbihalal. Kabar baiknya, setelah beberapa tahun hal itu dilarang karena kebijakan pandemi Covid-19, tahun ini halalbihalal diperbolehkan. Namun, jumlahnya dibatasi dan tidak boleh makan dan minum di tempat.

Baca Juga : Cegah Konsumsi Narkoba saat Mudik, Puluhan Sopir Bus Dites Urin

Berdasarkan SE Bupati Bondowoso Nomor 443.2/190/430/2022 tentang Upaya Pencegahan Terjadinya Penyebaran dan Peningkatan Penularan Covid-19 Selama Ramadan dan Idul Fitri, terdapat sebelas poin yang menjadi pembahasan. Salah satunya diperbolehkannya menggelar halalbihalal.

Ternyata surat yang dikeluarkan pada 25 April lalu itu juga sudah menyesuaikan dengan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2215/SJ tanggal 22 April 2022. Pada daerah dengan status level dua, maka diperbolehkan untuk menggelar halalbihalal. Maksimal tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas ruangan atau tempat.

Kemudian, pada poin selanjutnya, tertulis untuk halalbihalal dengan jumlah peserta di atas seratus orang, maka makan dan minum harus disediakan dalam kemasan serta harus dibawa pulang. Tidak boleh disediakan makanan yang disajikan di tempat atau prasmanan. Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ghazal Rawan menerangkan, ketentuan tersebut sudah menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya. Oleh sebab itu, diharapkan pejabat pemerintah hingga masyarakat tidak melanggar aturan yang berlaku. “Dengan surat edaran sudah ditandatangani bupati, maka diharapkan seluruh kegiatan dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri itu harus berdasarkan itu,” ungkap Ghazal.

Selain itu, Ghazal juga menuturkan, dikeluarkannya SE tersebut demi keselamatan dan kelancaran bersama. Mengingat, hingga saat ini Bondowoso berdasarkan surat dari Mendagri masih level dua. “Biar tidak meningkat lagi kasusnya nanti di sini,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

 

DABASAH, Radar Ijen – Perayaan Hari Raya Idul Fitri identik dengan halalbihalal. Kabar baiknya, setelah beberapa tahun hal itu dilarang karena kebijakan pandemi Covid-19, tahun ini halalbihalal diperbolehkan. Namun, jumlahnya dibatasi dan tidak boleh makan dan minum di tempat.

Baca Juga : Cegah Konsumsi Narkoba saat Mudik, Puluhan Sopir Bus Dites Urin

Berdasarkan SE Bupati Bondowoso Nomor 443.2/190/430/2022 tentang Upaya Pencegahan Terjadinya Penyebaran dan Peningkatan Penularan Covid-19 Selama Ramadan dan Idul Fitri, terdapat sebelas poin yang menjadi pembahasan. Salah satunya diperbolehkannya menggelar halalbihalal.

Ternyata surat yang dikeluarkan pada 25 April lalu itu juga sudah menyesuaikan dengan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003/2215/SJ tanggal 22 April 2022. Pada daerah dengan status level dua, maka diperbolehkan untuk menggelar halalbihalal. Maksimal tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas ruangan atau tempat.

Kemudian, pada poin selanjutnya, tertulis untuk halalbihalal dengan jumlah peserta di atas seratus orang, maka makan dan minum harus disediakan dalam kemasan serta harus dibawa pulang. Tidak boleh disediakan makanan yang disajikan di tempat atau prasmanan. Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ghazal Rawan menerangkan, ketentuan tersebut sudah menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya. Oleh sebab itu, diharapkan pejabat pemerintah hingga masyarakat tidak melanggar aturan yang berlaku. “Dengan surat edaran sudah ditandatangani bupati, maka diharapkan seluruh kegiatan dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri itu harus berdasarkan itu,” ungkap Ghazal.

Selain itu, Ghazal juga menuturkan, dikeluarkannya SE tersebut demi keselamatan dan kelancaran bersama. Mengingat, hingga saat ini Bondowoso berdasarkan surat dari Mendagri masih level dua. “Biar tidak meningkat lagi kasusnya nanti di sini,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca