BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pencuri motor spesialis kunci T akhirnya tertangkap. Pencuri yang biasa beraksi di sejumlah daerah ini dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso, Selasa (26/1).
Pelaku bernama Abdul Halik, warga Desa Pekauman, Maesan. Aksi pelaku ini terbilang lihai. Alat untuk mencuri satu unit sepeda motor cukup dengan menggunakan kunci T. Bahkan, pelaku tak membutuhkan waktu cukup lama untuk merusak kunci sepeda motor incarannya.
Dalam hitungan lima detik, pelaku berhasil menggondol sepeda motor milik para korbannya. Tak ada lokasi khusus pelaku melakukan aksi pencurian itu. Di mana pun ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksinya. Terakhir, yakni pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo milik salah seorang warga di Desa Pekauman, Prajekan, pada awal bulan ini.
“Korbannya waktu itu sedang mencari rumput di sawah. Sepedanya diparkir di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi mencari rumput,” ujar AKBP Erick Frandiz, Kapolres Bondowoso.
Pelaku mengaku kepada penyidik polres bahwa aksi itu sudah dilakukannya lebih dari sekali. Seperti aksinya pada pertengahan tahun 2020 lalu. Sepeda motor Honda Beat dicurinya di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari DA.
Menurut Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo, Abdul Halik ini masuk dalam pelaku curanmor lintas kabupaten. Baik pasangan kerjanya maupun wilayah kerjanya juga wilayah luar kabupaten. “Rekan kerjanya juga sudah ada yang ditangkap di Jember, kemarin,” jelasnya.
Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua sepeda motor hasil curian merk Honda Revo, dan Honda Beat, dan 4 buah kunci T. “Pelaku kami sangkakan pasal 363 ayat (4) (5) KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun,” pungkasnya.