23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Alternatif Terakhir TPP Ditunda

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021 tidak dihapus. Melainkan ditunda dan akan dibayarkan pada tahun 2022.

Kondisi ini menjadi alternatif terakhir manakala tak bisa menutup kekurangan dalam refocusing APBD 2021.  Demikian dituturkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Soekaryo saat dikonfirmasi pada Selasa (25/5) lalu.

“Ini alternatif terakhir, kalau nanti kekurangan dalam refocusing APBD 2021. Jika dana cadangan tidak cukup untuk menutupi defisit, maka jalan terakhirnya dana TPP ditunda. Bisa dirapel di tahun berikutnya,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Soekaryo menjelaskan, jika masih bisa ditutupi melalui ruang-ruang lainnya, maka tak akan ada penundaan pembayaran. “Kalau PAK masih minus dan itu menyentuh TPP, maka sifatnya penundaan pembayaran. Tapi, para PNS itu sifatnya ditunda, akan dibayarkan di tahun berikutnya. Nanti di perbupnya akan berbunyi seperti itu. Berdasarkan rapat tim anggaran,” jelasnya.

Sementara, untuk menutupi defisit, pihaknya mencari dari dana pembangunan fisik yang tidak terlalu menjadi prioritas. Termasuk pendapatan hasil kerja sama, pendapatan pajak retribusi daerah, pendapatan pengelolaan barang daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.  “Sekarang masih disisir. Tetapi, PUPR itu sudah refocusing potongan Rp 18 miliar,” paparnya.

Sementara, untuk yang fisik, kata dia, sepertinya sudah tidak ada yang DAK (dana alokasi khusus). Sebab, DAK itu mandatori. Sementara, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ada Rp 9 miliar. Tetapi sudah aturannya.

“Untuk sosialisasi, tidak bisa dialihkan. DBH CHT yang aturannya limitatif ada di Diskoperindag. Bapak Bupati dan Ketua DPRD sepakat untuk tidak me-refocusing TPP,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggara DPRD Bondowoso Tohari menyarankan agar TPP tidak menjadi salah satu yang di-refocusing atau ditunda pembayarannya. Menurutnya, ketika TPP ditiadakan, dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja ASN (aparatur sipil negara). Akibatnya, pelayanan dikhawatirkan tak bisa maksimal.

“Apalagi saya tanya beberapa ASN, TPP itu sudah dibuat ambil di bank. Apa bank mau ditunda? Sementara, untuk TPP mau dibankkan harus persetujuan pimpinan,” paparnya.

Sehingga, nanti kalau TPP ditiadakan, maka beban ASN semakin berat. Misalnya yang punya tanggungan ke bank. Kalaupun tidak ada, TPP itu sudah ada alokasinya. “Yang gaji untuk ini, dan TPP-nya untuk ini,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, untuk menutupi kekurangan-kekurangan agar mencari di ruang-ruang yang lain. “Misalnya pemeliharaan gedung dan sebagainya. Sehingga tak perlu menunda TPP,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021. Nilainya yakni sekitar Rp 21,15 miliar.  Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menerangkan bahwa pihaknya menerima surat dari pemkab terkait penundaan TPP. Disebut bahwa ini dilakukan untuk menutupi defisit.  Melihat usulan ini, pihaknya meminta untuk dipilah-pilah lagi dengan memperhatikan psikis ASN Bondowoso. Karena itu, pembahasannya masih akan dilanjutkan.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021 tidak dihapus. Melainkan ditunda dan akan dibayarkan pada tahun 2022.

Kondisi ini menjadi alternatif terakhir manakala tak bisa menutup kekurangan dalam refocusing APBD 2021.  Demikian dituturkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Soekaryo saat dikonfirmasi pada Selasa (25/5) lalu.

“Ini alternatif terakhir, kalau nanti kekurangan dalam refocusing APBD 2021. Jika dana cadangan tidak cukup untuk menutupi defisit, maka jalan terakhirnya dana TPP ditunda. Bisa dirapel di tahun berikutnya,” katanya.

Soekaryo menjelaskan, jika masih bisa ditutupi melalui ruang-ruang lainnya, maka tak akan ada penundaan pembayaran. “Kalau PAK masih minus dan itu menyentuh TPP, maka sifatnya penundaan pembayaran. Tapi, para PNS itu sifatnya ditunda, akan dibayarkan di tahun berikutnya. Nanti di perbupnya akan berbunyi seperti itu. Berdasarkan rapat tim anggaran,” jelasnya.

Sementara, untuk menutupi defisit, pihaknya mencari dari dana pembangunan fisik yang tidak terlalu menjadi prioritas. Termasuk pendapatan hasil kerja sama, pendapatan pajak retribusi daerah, pendapatan pengelolaan barang daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.  “Sekarang masih disisir. Tetapi, PUPR itu sudah refocusing potongan Rp 18 miliar,” paparnya.

Sementara, untuk yang fisik, kata dia, sepertinya sudah tidak ada yang DAK (dana alokasi khusus). Sebab, DAK itu mandatori. Sementara, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ada Rp 9 miliar. Tetapi sudah aturannya.

“Untuk sosialisasi, tidak bisa dialihkan. DBH CHT yang aturannya limitatif ada di Diskoperindag. Bapak Bupati dan Ketua DPRD sepakat untuk tidak me-refocusing TPP,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggara DPRD Bondowoso Tohari menyarankan agar TPP tidak menjadi salah satu yang di-refocusing atau ditunda pembayarannya. Menurutnya, ketika TPP ditiadakan, dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja ASN (aparatur sipil negara). Akibatnya, pelayanan dikhawatirkan tak bisa maksimal.

“Apalagi saya tanya beberapa ASN, TPP itu sudah dibuat ambil di bank. Apa bank mau ditunda? Sementara, untuk TPP mau dibankkan harus persetujuan pimpinan,” paparnya.

Sehingga, nanti kalau TPP ditiadakan, maka beban ASN semakin berat. Misalnya yang punya tanggungan ke bank. Kalaupun tidak ada, TPP itu sudah ada alokasinya. “Yang gaji untuk ini, dan TPP-nya untuk ini,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, untuk menutupi kekurangan-kekurangan agar mencari di ruang-ruang yang lain. “Misalnya pemeliharaan gedung dan sebagainya. Sehingga tak perlu menunda TPP,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021. Nilainya yakni sekitar Rp 21,15 miliar.  Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menerangkan bahwa pihaknya menerima surat dari pemkab terkait penundaan TPP. Disebut bahwa ini dilakukan untuk menutupi defisit.  Melihat usulan ini, pihaknya meminta untuk dipilah-pilah lagi dengan memperhatikan psikis ASN Bondowoso. Karena itu, pembahasannya masih akan dilanjutkan.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021 tidak dihapus. Melainkan ditunda dan akan dibayarkan pada tahun 2022.

Kondisi ini menjadi alternatif terakhir manakala tak bisa menutup kekurangan dalam refocusing APBD 2021.  Demikian dituturkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Soekaryo saat dikonfirmasi pada Selasa (25/5) lalu.

“Ini alternatif terakhir, kalau nanti kekurangan dalam refocusing APBD 2021. Jika dana cadangan tidak cukup untuk menutupi defisit, maka jalan terakhirnya dana TPP ditunda. Bisa dirapel di tahun berikutnya,” katanya.

Soekaryo menjelaskan, jika masih bisa ditutupi melalui ruang-ruang lainnya, maka tak akan ada penundaan pembayaran. “Kalau PAK masih minus dan itu menyentuh TPP, maka sifatnya penundaan pembayaran. Tapi, para PNS itu sifatnya ditunda, akan dibayarkan di tahun berikutnya. Nanti di perbupnya akan berbunyi seperti itu. Berdasarkan rapat tim anggaran,” jelasnya.

Sementara, untuk menutupi defisit, pihaknya mencari dari dana pembangunan fisik yang tidak terlalu menjadi prioritas. Termasuk pendapatan hasil kerja sama, pendapatan pajak retribusi daerah, pendapatan pengelolaan barang daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.  “Sekarang masih disisir. Tetapi, PUPR itu sudah refocusing potongan Rp 18 miliar,” paparnya.

Sementara, untuk yang fisik, kata dia, sepertinya sudah tidak ada yang DAK (dana alokasi khusus). Sebab, DAK itu mandatori. Sementara, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ada Rp 9 miliar. Tetapi sudah aturannya.

“Untuk sosialisasi, tidak bisa dialihkan. DBH CHT yang aturannya limitatif ada di Diskoperindag. Bapak Bupati dan Ketua DPRD sepakat untuk tidak me-refocusing TPP,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggara DPRD Bondowoso Tohari menyarankan agar TPP tidak menjadi salah satu yang di-refocusing atau ditunda pembayarannya. Menurutnya, ketika TPP ditiadakan, dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja ASN (aparatur sipil negara). Akibatnya, pelayanan dikhawatirkan tak bisa maksimal.

“Apalagi saya tanya beberapa ASN, TPP itu sudah dibuat ambil di bank. Apa bank mau ditunda? Sementara, untuk TPP mau dibankkan harus persetujuan pimpinan,” paparnya.

Sehingga, nanti kalau TPP ditiadakan, maka beban ASN semakin berat. Misalnya yang punya tanggungan ke bank. Kalaupun tidak ada, TPP itu sudah ada alokasinya. “Yang gaji untuk ini, dan TPP-nya untuk ini,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, untuk menutupi kekurangan-kekurangan agar mencari di ruang-ruang yang lain. “Misalnya pemeliharaan gedung dan sebagainya. Sehingga tak perlu menunda TPP,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2021. Nilainya yakni sekitar Rp 21,15 miliar.  Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menerangkan bahwa pihaknya menerima surat dari pemkab terkait penundaan TPP. Disebut bahwa ini dilakukan untuk menutupi defisit.  Melihat usulan ini, pihaknya meminta untuk dipilah-pilah lagi dengan memperhatikan psikis ASN Bondowoso. Karena itu, pembahasannya masih akan dilanjutkan.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca