24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Dilema Larangan Penjualan Pakaian Thrift

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Indonesia tengah melarang baju bekas atau thrift diperjualbelikan. Namun, hal itu belum berjalan sepenuhnya di Bondowoso. Walau Pemkab Bondowoso telah melarang penjualan baju bekas dalam bazar Ramadan di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, tapi menjual secara pribadi berjalan mulus di Kota Tape.

Larang Menjual Pakaian Thrift Di Bazar Ramadan Alun-Alun

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Totok Hariyanto membenarkan bahwa pemerintah pusat saat ini melarang adanya jual beli pakaian thrift. Kebijakan tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasannya, menghilangkan anggapan bahwa Indonesia adalah negara penampung sampah. “Baju bekas notabene diklasifikasikan sebagai sampah,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Alasan lainnya, menurut Totok, karena kesehatan dan kebersihan. Dia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan baju bekas impor dari luar negeri tersebut terdapat penyakit atau virus yang masih menempel, sehingga dikhawatirkan menular kepada pemakainya. “Ini (pakaian thrift, Red) bisa membahayakan kesehatan masyarakat, tapi kadang pembeli tidak tahu,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait usaha penjualan pakaian thrift secara pribadi, Totok mengaku hingga saat ini masih diperbolehkan. Dia mengaku tidak dapat melarang secara sepihak saja. Sebab, menurutnya, hal itu sebenarnya juga merupakan peluang usaha yang menjanjikan. Tanpa modal yang terbilang banyak, serta hanya membutuhkan ketelatenan dalam membersihkan pakaian bekas tersebut. “Thrift ini juga dijual murah, sehingga banyak diminati oleh masyarakat,” ucapnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Khadijah, salah seorang penjual baju thrift di Bondowoso. Menurutnya, usaha itu memang cukup menjanjikan. Oleh sebab itu, dia menyayangkan adanya larangan dari pemerintah terkait penjualan barang tersebut. “Pakaiannya bagus, murah dan branded,” katanya.

Sebagai pedagang pakaian bekas impor, ia selalu membersihkan sebelum dijual. Selama ini, menurutnya, belum ada pembeli yang mengeluh ketika memakai pakaian thrift. “Saya pastikan dulu memang kebersihannya, sebelum dijual kepada masyarakat,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Indonesia tengah melarang baju bekas atau thrift diperjualbelikan. Namun, hal itu belum berjalan sepenuhnya di Bondowoso. Walau Pemkab Bondowoso telah melarang penjualan baju bekas dalam bazar Ramadan di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, tapi menjual secara pribadi berjalan mulus di Kota Tape.

Larang Menjual Pakaian Thrift Di Bazar Ramadan Alun-Alun

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Totok Hariyanto membenarkan bahwa pemerintah pusat saat ini melarang adanya jual beli pakaian thrift. Kebijakan tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasannya, menghilangkan anggapan bahwa Indonesia adalah negara penampung sampah. “Baju bekas notabene diklasifikasikan sebagai sampah,” katanya.

Alasan lainnya, menurut Totok, karena kesehatan dan kebersihan. Dia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan baju bekas impor dari luar negeri tersebut terdapat penyakit atau virus yang masih menempel, sehingga dikhawatirkan menular kepada pemakainya. “Ini (pakaian thrift, Red) bisa membahayakan kesehatan masyarakat, tapi kadang pembeli tidak tahu,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait usaha penjualan pakaian thrift secara pribadi, Totok mengaku hingga saat ini masih diperbolehkan. Dia mengaku tidak dapat melarang secara sepihak saja. Sebab, menurutnya, hal itu sebenarnya juga merupakan peluang usaha yang menjanjikan. Tanpa modal yang terbilang banyak, serta hanya membutuhkan ketelatenan dalam membersihkan pakaian bekas tersebut. “Thrift ini juga dijual murah, sehingga banyak diminati oleh masyarakat,” ucapnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Khadijah, salah seorang penjual baju thrift di Bondowoso. Menurutnya, usaha itu memang cukup menjanjikan. Oleh sebab itu, dia menyayangkan adanya larangan dari pemerintah terkait penjualan barang tersebut. “Pakaiannya bagus, murah dan branded,” katanya.

Sebagai pedagang pakaian bekas impor, ia selalu membersihkan sebelum dijual. Selama ini, menurutnya, belum ada pembeli yang mengeluh ketika memakai pakaian thrift. “Saya pastikan dulu memang kebersihannya, sebelum dijual kepada masyarakat,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Indonesia tengah melarang baju bekas atau thrift diperjualbelikan. Namun, hal itu belum berjalan sepenuhnya di Bondowoso. Walau Pemkab Bondowoso telah melarang penjualan baju bekas dalam bazar Ramadan di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, tapi menjual secara pribadi berjalan mulus di Kota Tape.

Larang Menjual Pakaian Thrift Di Bazar Ramadan Alun-Alun

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Totok Hariyanto membenarkan bahwa pemerintah pusat saat ini melarang adanya jual beli pakaian thrift. Kebijakan tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan yang jelas. Salah satu alasannya, menghilangkan anggapan bahwa Indonesia adalah negara penampung sampah. “Baju bekas notabene diklasifikasikan sebagai sampah,” katanya.

Alasan lainnya, menurut Totok, karena kesehatan dan kebersihan. Dia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan baju bekas impor dari luar negeri tersebut terdapat penyakit atau virus yang masih menempel, sehingga dikhawatirkan menular kepada pemakainya. “Ini (pakaian thrift, Red) bisa membahayakan kesehatan masyarakat, tapi kadang pembeli tidak tahu,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait usaha penjualan pakaian thrift secara pribadi, Totok mengaku hingga saat ini masih diperbolehkan. Dia mengaku tidak dapat melarang secara sepihak saja. Sebab, menurutnya, hal itu sebenarnya juga merupakan peluang usaha yang menjanjikan. Tanpa modal yang terbilang banyak, serta hanya membutuhkan ketelatenan dalam membersihkan pakaian bekas tersebut. “Thrift ini juga dijual murah, sehingga banyak diminati oleh masyarakat,” ucapnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Khadijah, salah seorang penjual baju thrift di Bondowoso. Menurutnya, usaha itu memang cukup menjanjikan. Oleh sebab itu, dia menyayangkan adanya larangan dari pemerintah terkait penjualan barang tersebut. “Pakaiannya bagus, murah dan branded,” katanya.

Sebagai pedagang pakaian bekas impor, ia selalu membersihkan sebelum dijual. Selama ini, menurutnya, belum ada pembeli yang mengeluh ketika memakai pakaian thrift. “Saya pastikan dulu memang kebersihannya, sebelum dijual kepada masyarakat,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca