30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Izin Toko Modern Bisa Dicabut

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Toko modern yang melanggar regulasi siap-siap mendapat sanksi. Pemkab Bondowoso tak segan-segan menjatuhi sanksi kepada toko modern, apabila tak mematuhi peraturan yang ada. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020.

Bahkan, sanksi tegas tersebut berupa pencabutan izin sesuai pasal sanksi yang tertera. Sehingga, hal ini perlu ketegasan pemerintah untuk memantau bagaimana situasi di masyarakat ketika peraturan tersebut diberlakukan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, saat menanggapi keluhan toko tradisional terkait jarak toko modern yang dipangkas menjadi 50 meter, Kamis (25/03).

Mobile_AP_Rectangle 2

“Jadi, jangan hanya soal jarak, keuntungan lain yang didapat. Dengan perda itu adalah bagaimana toko binaan terutama toko yang dekat dengan toko modern ini menjadi binaan,” jelasnya.

Ditegaskan Dhafir, tak sekadar mengatur jarak, namun perda baru tersebut juga mewajibkan toko modern memberdayakan toko tradisional di sekitarnya. Bahkan, 80 persen karyawan toko modern wajib berasal dari putra daerah Bondowoso.

“Panggil para pengusaha toko modern. Ayo toko mana saja yang menjadi binaan kalian. Berapa toko yang bisa belanja grosir di situ,” lanjutnya.

Selain itu, pengusaha kecil juga bisa menyertakan modal di toko modern di bawah 50 persen. Setiap toko modern juga wajib menyiapkan etalase yang menjual produk lokal sebanyak 20 persen.

“Artinya, ini keuntungan bagi home industry. Untuk menjual barang produksinya di toko modern. Tidak perlu mereka bikin toko, bikin etalase,” papar politisi PKB tersebut.
Jika ditemukan toko modern tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemerintah bisa memberi peringatan hingga mencabut izin operasional mereka di Bondowoso.

“Kan sudah diatur di pasal 55 sanksinya. Diskoperindag, Satpol PP, sewaktu-waktu bisa sweeping ke toko modern. Cek data karyawan. Betul nggak 80 persen putra Bondowoso,” pungkasnya.

 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Toko modern yang melanggar regulasi siap-siap mendapat sanksi. Pemkab Bondowoso tak segan-segan menjatuhi sanksi kepada toko modern, apabila tak mematuhi peraturan yang ada. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020.

Bahkan, sanksi tegas tersebut berupa pencabutan izin sesuai pasal sanksi yang tertera. Sehingga, hal ini perlu ketegasan pemerintah untuk memantau bagaimana situasi di masyarakat ketika peraturan tersebut diberlakukan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, saat menanggapi keluhan toko tradisional terkait jarak toko modern yang dipangkas menjadi 50 meter, Kamis (25/03).

“Jadi, jangan hanya soal jarak, keuntungan lain yang didapat. Dengan perda itu adalah bagaimana toko binaan terutama toko yang dekat dengan toko modern ini menjadi binaan,” jelasnya.

Ditegaskan Dhafir, tak sekadar mengatur jarak, namun perda baru tersebut juga mewajibkan toko modern memberdayakan toko tradisional di sekitarnya. Bahkan, 80 persen karyawan toko modern wajib berasal dari putra daerah Bondowoso.

“Panggil para pengusaha toko modern. Ayo toko mana saja yang menjadi binaan kalian. Berapa toko yang bisa belanja grosir di situ,” lanjutnya.

Selain itu, pengusaha kecil juga bisa menyertakan modal di toko modern di bawah 50 persen. Setiap toko modern juga wajib menyiapkan etalase yang menjual produk lokal sebanyak 20 persen.

“Artinya, ini keuntungan bagi home industry. Untuk menjual barang produksinya di toko modern. Tidak perlu mereka bikin toko, bikin etalase,” papar politisi PKB tersebut.
Jika ditemukan toko modern tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemerintah bisa memberi peringatan hingga mencabut izin operasional mereka di Bondowoso.

“Kan sudah diatur di pasal 55 sanksinya. Diskoperindag, Satpol PP, sewaktu-waktu bisa sweeping ke toko modern. Cek data karyawan. Betul nggak 80 persen putra Bondowoso,” pungkasnya.

 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Toko modern yang melanggar regulasi siap-siap mendapat sanksi. Pemkab Bondowoso tak segan-segan menjatuhi sanksi kepada toko modern, apabila tak mematuhi peraturan yang ada. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020.

Bahkan, sanksi tegas tersebut berupa pencabutan izin sesuai pasal sanksi yang tertera. Sehingga, hal ini perlu ketegasan pemerintah untuk memantau bagaimana situasi di masyarakat ketika peraturan tersebut diberlakukan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, saat menanggapi keluhan toko tradisional terkait jarak toko modern yang dipangkas menjadi 50 meter, Kamis (25/03).

“Jadi, jangan hanya soal jarak, keuntungan lain yang didapat. Dengan perda itu adalah bagaimana toko binaan terutama toko yang dekat dengan toko modern ini menjadi binaan,” jelasnya.

Ditegaskan Dhafir, tak sekadar mengatur jarak, namun perda baru tersebut juga mewajibkan toko modern memberdayakan toko tradisional di sekitarnya. Bahkan, 80 persen karyawan toko modern wajib berasal dari putra daerah Bondowoso.

“Panggil para pengusaha toko modern. Ayo toko mana saja yang menjadi binaan kalian. Berapa toko yang bisa belanja grosir di situ,” lanjutnya.

Selain itu, pengusaha kecil juga bisa menyertakan modal di toko modern di bawah 50 persen. Setiap toko modern juga wajib menyiapkan etalase yang menjual produk lokal sebanyak 20 persen.

“Artinya, ini keuntungan bagi home industry. Untuk menjual barang produksinya di toko modern. Tidak perlu mereka bikin toko, bikin etalase,” papar politisi PKB tersebut.
Jika ditemukan toko modern tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemerintah bisa memberi peringatan hingga mencabut izin operasional mereka di Bondowoso.

“Kan sudah diatur di pasal 55 sanksinya. Diskoperindag, Satpol PP, sewaktu-waktu bisa sweeping ke toko modern. Cek data karyawan. Betul nggak 80 persen putra Bondowoso,” pungkasnya.

 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca