Mobile_AP_Rectangle 1
DABASAH, Radar Ijen – Keberadaan lapak di pasar tradisional, termasuk Pasar Induk Bondowoso, tentu saja diperuntukkan para pedagang. Baik yang menjual busana, bahan makanan, pecah belah, maupun elektronik. Perlu dicatat, lapak pasar tersebut tidak boleh disewakan kepada orang lain.
BACA JUGA :Â Update Kasus Pemuda Pingsan di Persawahan, Motif Penganiayaan Terungkap!
Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Didik Muriyanto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kios di pasar milik Pemkab Bondowoso, termasuk Pasar Induk Bondowoso, harus melewati berbagai tahapan.
Mobile_AP_Rectangle 2
Salah satu langkah yang harus dilewati adalah mengajukan perizinan untuk mendapatkan surat hak pakai atau SHP. Dalam surat tersebut, menurutnya, sudah terdapat beberapa poin perjanjian. Misalnya, menuntaskan kewajiban untuk membayar sewa. Selain itu, lokasi, lapak, ataupun kios adalah hak pakai, bukan hak milik. Sehingga, kata dia, dilarang mengontrakkan atau mengoper kepada orang lain, tanpa persetujuan tertulis dari Diskoperindag. “Selain itu, penyewa juga harus menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan sekitar,” paparnya.
- Advertisement -
DABASAH, Radar Ijen – Keberadaan lapak di pasar tradisional, termasuk Pasar Induk Bondowoso, tentu saja diperuntukkan para pedagang. Baik yang menjual busana, bahan makanan, pecah belah, maupun elektronik. Perlu dicatat, lapak pasar tersebut tidak boleh disewakan kepada orang lain.
BACA JUGA :Â Update Kasus Pemuda Pingsan di Persawahan, Motif Penganiayaan Terungkap!
Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Didik Muriyanto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kios di pasar milik Pemkab Bondowoso, termasuk Pasar Induk Bondowoso, harus melewati berbagai tahapan.
Salah satu langkah yang harus dilewati adalah mengajukan perizinan untuk mendapatkan surat hak pakai atau SHP. Dalam surat tersebut, menurutnya, sudah terdapat beberapa poin perjanjian. Misalnya, menuntaskan kewajiban untuk membayar sewa. Selain itu, lokasi, lapak, ataupun kios adalah hak pakai, bukan hak milik. Sehingga, kata dia, dilarang mengontrakkan atau mengoper kepada orang lain, tanpa persetujuan tertulis dari Diskoperindag. “Selain itu, penyewa juga harus menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan sekitar,” paparnya.
DABASAH, Radar Ijen – Keberadaan lapak di pasar tradisional, termasuk Pasar Induk Bondowoso, tentu saja diperuntukkan para pedagang. Baik yang menjual busana, bahan makanan, pecah belah, maupun elektronik. Perlu dicatat, lapak pasar tersebut tidak boleh disewakan kepada orang lain.
BACA JUGA :Â Update Kasus Pemuda Pingsan di Persawahan, Motif Penganiayaan Terungkap!
Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Didik Muriyanto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kios di pasar milik Pemkab Bondowoso, termasuk Pasar Induk Bondowoso, harus melewati berbagai tahapan.
Salah satu langkah yang harus dilewati adalah mengajukan perizinan untuk mendapatkan surat hak pakai atau SHP. Dalam surat tersebut, menurutnya, sudah terdapat beberapa poin perjanjian. Misalnya, menuntaskan kewajiban untuk membayar sewa. Selain itu, lokasi, lapak, ataupun kios adalah hak pakai, bukan hak milik. Sehingga, kata dia, dilarang mengontrakkan atau mengoper kepada orang lain, tanpa persetujuan tertulis dari Diskoperindag. “Selain itu, penyewa juga harus menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan sekitar,” paparnya.