BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Mobil crane milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali diturunkan, Kamis (25/11). Hal itu untuk menertibkan papan reklame yang belum membayar pajak.
Satgas pajak yang terdiri atas satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso langsung memproses penyegelan. Salah satu papan reklame yang ditindak berada di Jalan Mastrip, Kelurahan Nangkaan, Bondowoso. Selain itu, papan reklame di berbagai lokasi juga tertibkan.
Langkah yang dilakukan satgas pajak tak jauh berbeda dengan penertiban sebelumnya di Jalan Mangunsarkoro, Kelurahan Dabasah, Kabupaten Bondowoso. Mereka melakukan penyegelan dengan memasang banner yang menerangkan papan tersebut belum membayar pajak. Hasilnya, sejumlah pemilik papan reklame berjanji akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Penertiban yang dilakukan satgas gabungan ini berdasar Peraturan Bupati (perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Reklame, yang belum lama ditetapkan. Perbup Bondowoso itu mengatur, apabila pemilik tetap tidak membayar pajak, maka papan reklame akan dirobohkan. Walaupun eksekusi itu membutuhkan biaya yang besar.
Dodik Siregar, Kepala Bapenda Bondowoso, mengatakan, penyegelan papan reklame beberapa waktu lalu membuat para pemiliknya sadar dan mau membayar. Ada yang membayar kontan, ada pula yang masih berjanji untuk melunasinya. Salah satunya milik Rusdi Hasan, salah seorang politisi di Bondowoso yang memiliki sembilan papan reklame yang belum bayar pajak.
Dijelaskan, pada penertiban kali ini ada lima papan reklame yang disasar dan tersebar di beberapa lokasi. Ada yang di Jalan Mastrip, Jalan Diponegoro, Kembang, hingga Poncogati dan Kelurahan Kota Kulon. Ke depan, papan reklame yang belum membayar pajak akan terus ditertibkan. “Kurang lebih 30-an, kan kemarin 47,” ulasnya.
Sebelumnya, 47 papan reklame diketahui tidak membayar pajak selama tiga tahun. Setelah dilakukan penertiban pada dua papan reklame, aejumlah pemilik kemudian membayar pajak. Sisanya yang belum ada konfirmasi untuk membayar akan tetap ditertibkan.
Dodik menjelaskan, sebelum penyegelan atau penertiban dilakukan, pihaknya akan memberikan peringatan sebanyak dua kali. Jika tetap tak membayar, maka akan ditindak tegas. “Kami sudah berulang kali memberikan imbauan atau peringatan. Tapi kembali lagi pada kesadaran masyarakat,” paparnya.
Penting diketahui, berdasarkan perbup, apabila pembayaran pajak reklame tidak dilakukan, maka satgas akan melakukan pemotongan. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi bisa dibilang tidak murah. “Di atas 20 (juta, Red) kalau besar itu,” katanya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Nur Hariri