Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO RADARJEMBER.ID – KPU Bondowoso telah menetapkan hasil Pemilu DPRD Kabupaten, Selasa kemarin. Tersisa satu tahapan pemilu lagi dibawah kewenangan KPU. Yakni penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di Bondowoso, hanya PAN yang belum menyerahkan.
Pemilu kali ini, LHKPN menjadi syarat wajib bagi caleg terpilih untuk bisa dilantik. “Jika tidak dilakukan, maka tidak akan dilantik. Pelaporan dilakukan ke KPK,” ungkap Junaidi, Ketua KPU Bondowoso.
- Advertisement -
BONDOWOSO RADARJEMBER.ID – KPU Bondowoso telah menetapkan hasil Pemilu DPRD Kabupaten, Selasa kemarin. Tersisa satu tahapan pemilu lagi dibawah kewenangan KPU. Yakni penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di Bondowoso, hanya PAN yang belum menyerahkan.
Pemilu kali ini, LHKPN menjadi syarat wajib bagi caleg terpilih untuk bisa dilantik. “Jika tidak dilakukan, maka tidak akan dilantik. Pelaporan dilakukan ke KPK,” ungkap Junaidi, Ketua KPU Bondowoso.
BONDOWOSO RADARJEMBER.ID – KPU Bondowoso telah menetapkan hasil Pemilu DPRD Kabupaten, Selasa kemarin. Tersisa satu tahapan pemilu lagi dibawah kewenangan KPU. Yakni penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di Bondowoso, hanya PAN yang belum menyerahkan.
Pemilu kali ini, LHKPN menjadi syarat wajib bagi caleg terpilih untuk bisa dilantik. “Jika tidak dilakukan, maka tidak akan dilantik. Pelaporan dilakukan ke KPK,” ungkap Junaidi, Ketua KPU Bondowoso.