BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan disederhanakan. Penyederhanaan itu bakal dilakukan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya adalah untuk memangkas jalur birokrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih baik.
Slamet Yantoko, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, menyampaikan bahwa perombakan struktur yang didalamnya berisi penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu prioritas dari Presiden Republik Indonesia. Untuk melakukan penyederhanaan, terdapat tiga tahapan yang harus dipenuhi. Salah satunya, melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi.
Selanjutnya, melakukan pengusulan atau penyetaraan jabatan struktural ke fungsional. Terakhir, perubahan atau perbaikan sistem kerja. “Sampai saat ini, kami sudah melalui dua tahapan. Tadi juga sudah kami laporkan kepada bapak bupati terkait dengan penyederhanaan birokrasi di Bondowoso,” terangnya saat dikonfirmasi setelah rapat kelembagaan di pendapa, Jumat (25/6) pagi.
BACA JUGA : Pria Asal Situbondo Diringkus Polres Bondowoso
Dikatakan, penyetaraan akan dilakukan kepada para pejabat eselon empat. Jadi, nantinya mereka tidak berada di struktural, tapi akan beralih ke jabatan fungsional. Terdapat 222 jabatan yang diusulkan untuk dilakukan peralihan. Kalau nanti terdapat mutasi dan lain sebagainya, hal tersebut merupakan kewenangan dari tim penilai kinerja kabupaten. “Untuk rekom masih belum, saat ini kami masih proses pengajuan di tahap kedua,” tegasnya.
Slamet juga menyampaikan, tujuan dari penyederhanaan tersebut adalah untuk memangkas jalur birokrasi. Jadi, nantinya tidak akan banyak lagi seksi dan sub bagian dalam suatu OPD. Namun, nantinya akan banyak pejabat fungsional. Arahnya, pada keahlian setiap pejabat. “Dari bidang, nanti akan langsung ditangani oleh pejabat fungsional. Intinya, memudahkan dan memperpendek pelayanan sehingga tujuan meningkatkan kualitas pelayanan bisa tercapai” ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dalam rapat juga menyampaikan, proses penyederhanaan itu jangan sampai ada pejabat yang dirugikan. Artinya, tidak boleh ada pejabat yang karena penyederhanaan ini tidak lagi mendapatkan jabatan. Akhirnya, proses penyederhanaan harus dilakukan sebaik mungkin sehingga tidak ada pejabat yang merasa dirugikan. “Petunjuk dari kementerian dan bapak presiden juga sama. Dampak dari penyederhanaan birokrasi jangan sampai ada yang dirugikan,” paparnya.
Dalam penyederhanaan ini, lanjut Slamet, tidak ada keharusan ijazah dari pejabat harus sudah linier. Berbeda dengan pengangkatan seperti biasanya. “Sekarang dalam mengecualikan itu, yang penting struktural ke fungsional. Meski belum 100 persen, tetap kami usulkan,” tandasnya.
Jurnalis : mg3
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda