22.4 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Kentang dan Kubis Bakal Berkurang

Lahan Sangat Miring Tak Boleh Ditanami

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Aktivitas pertanian sekarang hanya bisa dilakukan oleh masyarakat sekitar di hutan produksi dengan kemiringan kurang dari 30 persen. Jika sangat miring, jelas tidak boleh. Karenanya, bakal banyak lahan sangat miring bersih dari tanaman pertanian.

Andi Adrian Hidayat, ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso, mengatakan, untuk pertanian kentang dan kubis, hanya diizinkan di hutan produksi. Bukan di hutan lindung. “Itu pun dengan batasan kemiringan kurang dari 30 persen,” ujarnya, sewaktu melakukan reboisasi di lahan Gunung Suket, Kecamatan Sempol, kemarin.

Namun, jika lebih dari itu, hanya boleh ditanami komoditas kebun. Seperti kopi, alpukat, dan sebagainya. Sementara, untuk lahan yang berada di dataran, kata Andi, pihaknya menawarkan masyarakat yang memiliki lahan untuk menggunakan agroforestri pola papan catur. Yakni perbandingan blok penggunaan lahan mencapai 51 : 49. Artinya, 51 persen area kehutanan, sisanya pertanian.

Mobile_AP_Rectangle 2

Akan tetapi, tetap ditekankan agar semua ditutup dengan tanaman pagar. Sebab, tanaman pagar ini sebenarnya vegetasi yang paling bisa menahan erosi.

Dalam pengawasannya sendiri, kata Andi, pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara berkala. Yakni, setiap enam bulan sekali turun langsung. “Kami sepakat dengan pemda untuk melakukan evaluasi. Saya menawarkan enam bulan sekali,” jelasnya.

Pihaknya kini masih menunggu pembentukan tim evaluasi dengan pemerintah daerah. Disebutkan bahwa jumlah kepala keluarga di Kecamatan Sempol mencapai sekitar 3.500. Masing-masing memperoleh 2 hektare lahan.

 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Aktivitas pertanian sekarang hanya bisa dilakukan oleh masyarakat sekitar di hutan produksi dengan kemiringan kurang dari 30 persen. Jika sangat miring, jelas tidak boleh. Karenanya, bakal banyak lahan sangat miring bersih dari tanaman pertanian.

Andi Adrian Hidayat, ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso, mengatakan, untuk pertanian kentang dan kubis, hanya diizinkan di hutan produksi. Bukan di hutan lindung. “Itu pun dengan batasan kemiringan kurang dari 30 persen,” ujarnya, sewaktu melakukan reboisasi di lahan Gunung Suket, Kecamatan Sempol, kemarin.

Namun, jika lebih dari itu, hanya boleh ditanami komoditas kebun. Seperti kopi, alpukat, dan sebagainya. Sementara, untuk lahan yang berada di dataran, kata Andi, pihaknya menawarkan masyarakat yang memiliki lahan untuk menggunakan agroforestri pola papan catur. Yakni perbandingan blok penggunaan lahan mencapai 51 : 49. Artinya, 51 persen area kehutanan, sisanya pertanian.

Akan tetapi, tetap ditekankan agar semua ditutup dengan tanaman pagar. Sebab, tanaman pagar ini sebenarnya vegetasi yang paling bisa menahan erosi.

Dalam pengawasannya sendiri, kata Andi, pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara berkala. Yakni, setiap enam bulan sekali turun langsung. “Kami sepakat dengan pemda untuk melakukan evaluasi. Saya menawarkan enam bulan sekali,” jelasnya.

Pihaknya kini masih menunggu pembentukan tim evaluasi dengan pemerintah daerah. Disebutkan bahwa jumlah kepala keluarga di Kecamatan Sempol mencapai sekitar 3.500. Masing-masing memperoleh 2 hektare lahan.

 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Aktivitas pertanian sekarang hanya bisa dilakukan oleh masyarakat sekitar di hutan produksi dengan kemiringan kurang dari 30 persen. Jika sangat miring, jelas tidak boleh. Karenanya, bakal banyak lahan sangat miring bersih dari tanaman pertanian.

Andi Adrian Hidayat, ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso, mengatakan, untuk pertanian kentang dan kubis, hanya diizinkan di hutan produksi. Bukan di hutan lindung. “Itu pun dengan batasan kemiringan kurang dari 30 persen,” ujarnya, sewaktu melakukan reboisasi di lahan Gunung Suket, Kecamatan Sempol, kemarin.

Namun, jika lebih dari itu, hanya boleh ditanami komoditas kebun. Seperti kopi, alpukat, dan sebagainya. Sementara, untuk lahan yang berada di dataran, kata Andi, pihaknya menawarkan masyarakat yang memiliki lahan untuk menggunakan agroforestri pola papan catur. Yakni perbandingan blok penggunaan lahan mencapai 51 : 49. Artinya, 51 persen area kehutanan, sisanya pertanian.

Akan tetapi, tetap ditekankan agar semua ditutup dengan tanaman pagar. Sebab, tanaman pagar ini sebenarnya vegetasi yang paling bisa menahan erosi.

Dalam pengawasannya sendiri, kata Andi, pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara berkala. Yakni, setiap enam bulan sekali turun langsung. “Kami sepakat dengan pemda untuk melakukan evaluasi. Saya menawarkan enam bulan sekali,” jelasnya.

Pihaknya kini masih menunggu pembentukan tim evaluasi dengan pemerintah daerah. Disebutkan bahwa jumlah kepala keluarga di Kecamatan Sempol mencapai sekitar 3.500. Masing-masing memperoleh 2 hektare lahan.

 

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca