BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kerugian pemerintah daerah akibat puluhan papan reklame bodong mencapai Rp 500 juta. Sebab, puluhan reklame yang diketahui tidak membayar pajak itu sudah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sayangnya, meski yang ngemplang pajak ada puluhan, namun yang ditertibkan oleh Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso hanya dua.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan dua papan reklame tersebut karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 lalu. Di sisi lain, satu di antara pemilik lahan, yakni PT KAI, bersurat meminta tolong kepada bupati agar pemilik reklame segera membayar sewa.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, total ada 47 papan reklame yang menunggak pajak. Jika ada dua yang ditindak, berarti masih ada 45 lainnya yang masih dibiarkan. Sebelumnya, Satgas Pajak menyatakan akan melakukan penyegelan 45 sisanya satu hingga dua pekan dari penyegelan perdana di Jln Kis Mangunsarkoro. Namun, hingga genap dua pekan, tepatnya kemarin (24/11), Satgas Pajak belum menyegel dan tidak memasang imbauan bahwa papan reklame tersebut belum membayar pajak.
Pantauan Jawa Pos Radar Ijen, ada beberapa papan reklame di Jalan Raya Jember-Bondowoso yang menunggak pajak, tapi masih memampang iklan dan sejumlah tokoh politik. Artinya, pernyataan satgas hanya omong kosong, karena sampai tenggat waktu yang disampaikan berakhir tak ada penyegelan oleh Satgas Pajak.
Subbid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Bondowoso Misnandar mengaku memang belum ada penyegelan lagi. “Saya kok tidak ada informasi, ya. Tidak tahu. Saya kan hanya sebatas petugas,” katanya.
Dari 47 itu, ada satu orang pemilik papan reklame yang sudah membayar. Yaitu pemilik papan reklame yang sudah disegel di depan eks Bioskop Presiden Jalan Kis Mangunsarkoro. “Yang di depan presiden bayar itu. Yang Pak Fajari,” imbuhnya.
Sementara itu, 46 papan reklame lainnya, dia mengaku masih belum tahu apakah sudah ada yang membayar lagi atau tidak. Menurut dia, memang ada perkembangan setelah dilakukan penyegelan dua papan reklame. Bahkan diakuinya, reklame atas nama pengusaha Rusdi Hasan ada sembilan papan reklame, informasinya akan dibayar semua. “Informasinya begitu,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, penyegelan masih menunggu permohonan dari Bapenda. “Belum ada permintaan, mungkin banyak yang mau membayar atau perbaikan data, kami belum tahu. Tim datang bersama, Bapenda yang mengarahkan. Ini yang segel,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso Wawan Setiawan menuturkan, sejauh ini yang dilakukan lebih pada tindakan preventif. Menurut dia, dua papan reklame yang disegel itu karena ada surat dari pemilik lahan, yaitu PT KAI, serta menjadi temuan BPK. “Yang lain nanti juga akan diperlakukan sama jika tidak menyelesaikan perizinannya,” jelasnya.
Pada prinsipnya, pihaknya ingin menyelesaikan perizinan papan reklame di Bondowoso sesuai dengan aturan yang berlaku. “Para pemilik papan reklame seyogianya mengurus izin dan menyelesaikan pajak. Sehingga penyelenggaraan reklame berjalan tertib,” paparnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Mahrus Sholih