Mobile_AP_Rectangle 1
Lebih lanjut, Andi menambahkan hasil fasilitasi produk hukum dari Pemprov harus dijalankan. Tidak ada kata tawar-menawar. Sebab, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, nantinya apabila perbup itu tak segera direvisi, akan berdampak pada pencairan anggaran TP2D. “Kalau belum direvisi, ya, belum sah terkait anggarannya. Tidak bisa diakomodasi. Karena anggaran penetapannya terakhir tanggal 30 September mendatang,” ucap Andi.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
Lebih lanjut, Andi menambahkan hasil fasilitasi produk hukum dari Pemprov harus dijalankan. Tidak ada kata tawar-menawar. Sebab, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, nantinya apabila perbup itu tak segera direvisi, akan berdampak pada pencairan anggaran TP2D. “Kalau belum direvisi, ya, belum sah terkait anggarannya. Tidak bisa diakomodasi. Karena anggaran penetapannya terakhir tanggal 30 September mendatang,” ucap Andi.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
Lebih lanjut, Andi menambahkan hasil fasilitasi produk hukum dari Pemprov harus dijalankan. Tidak ada kata tawar-menawar. Sebab, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, nantinya apabila perbup itu tak segera direvisi, akan berdampak pada pencairan anggaran TP2D. “Kalau belum direvisi, ya, belum sah terkait anggarannya. Tidak bisa diakomodasi. Karena anggaran penetapannya terakhir tanggal 30 September mendatang,” ucap Andi.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti