BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemberangkatan haji tahun ini memang ditiadakan. Ada kursi calon jamaah yang dilimpahkan. Namun Kemenag tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya pelimpahan hanya bisa dilakukan pada orang-orang tertentu.
Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah H Mudassir menyampaikan, calon jamaah haji bisa mengalihkan atau melimpahkan kepada ahli waris, orang tua calon jamaah, serta anaknya. Jadi, tidak bisa dilimpahkan kepada semua orang untuk menjadi calon jamaah haji.
Pelimpahan bisa dilakukan jika ada dua hal yang melatarbelakangi pelimpahan tersebut. Pertama, calon jamaah meninggal dunia. Kedua, calon jamaah mengalami sakit permanen atau sakit dengan kemungkinan sembuhnya sangat minim.
Calon jamaah yang meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil setempat. Jadi, bukan hanya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh desa tempat tinggal jamaah. “Itu sebagai persyaratan utama,” katanya.
Sementara, untuk alasan sakit permanen harus dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter rumah sakit. “Kalau dokter pribadi, kami gak mau. Harus ada stempel dari tim dokter rumah sakit,” tegasnya.
Disebutkan, untuk calon jamaah haji di Bondowoso, sudah ada sejumlah jamaah yang melimpahkan kepada ahli warisnya. Alasannya rata-rata karena kematian. Sementara untuk alasan sakit permanen masih sangat minim sekali jumlahnya.
Kemudian, ketika syaratnya sudah dipenuhi, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengubah data diri calon jamaah. Untuk nomor porsi dan jadwal pemberangkatan tetap mengikuti jadwal dari calon jamaah yang melimpahkan sebelumnya.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan usia calon jamaah haji yang kembali batal berangkat untuk tahun ini rata-rata berusia 50 hingga 60 tahun. Sebanyak 7 orang dengan usia 80 hingga 70 orang. Kemudian, usia paling muda 18 sampai 20 tahun. Bagi calon jamaah dengan usia muda ini, mereka ternyata sudah mendaftar sejak masih berusia kurang dari 17 tahun. Apalagi saat ini untuk mendaftar haji, selain menggunakan KTP juga bisa menggunakan akta kelahiran. “Usia 90 tahun itu hanya satu orang,” pungkasnya.
Jurnalis: Ilham Wahyudi
Fotografer: Ilham Wahyudi
Editor: Solikhul Huda