23.5 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Perbup Sampah Tak Kunjung Dieksekusi

Mobile_AP_Rectangle 1

DABASAH, Radar Ijen – Persoalan sampah menjadi hal klasik yang tetap mengusik hingga saat ini. Jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Bondowoso masih terbilang cukup banyak. Hal tersebut diperparah dengan belum rampungnya peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan sampah. Padahal pada 2020 lalu, peraturan daerah terkait hal tersebut sudah disahkan.

BACA JUGA : Anggota DPR Apresiasi Kontribusi BRI ke Negara Semakin Besar

Hal itu dikatakan oleh Murti Jasmani, pegiat lingkungan di Bondowoso. Dia menyampaikan, produk hukum terkait pengelolaan sampah hingga kini belum lengkap. Hanya ada aturan berupa Perda Nomor 28 Tahun 2020. Sementara, perbup yang mengatur hal detail dan teknis belum terbentuk hingga saat ini. Padahal seharusnya hal tersebut segera diturunkan. Agar ada acuan dalam mengurai permasalahan sampah di Kota Tape.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia juga mengaku sudah membuat survei ilmiah terkait keinginan masyarakat dalam menghadapi persoalan sampah. Hasilnya, diketahui bahwa masyarakat ingin para pelanggar atau pembuang sampah sembarangan mendapat sanksi dari perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, Murti menilai, seharusnya perbup segera diselesaikan. Namun, pada kenyataannya setelah perda telah disahkan, perbub belum juga terealisasi. “Pertanyaan saya, serius tidak ini pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah,” imbuhnya.

- Advertisement -

DABASAH, Radar Ijen – Persoalan sampah menjadi hal klasik yang tetap mengusik hingga saat ini. Jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Bondowoso masih terbilang cukup banyak. Hal tersebut diperparah dengan belum rampungnya peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan sampah. Padahal pada 2020 lalu, peraturan daerah terkait hal tersebut sudah disahkan.

BACA JUGA : Anggota DPR Apresiasi Kontribusi BRI ke Negara Semakin Besar

Hal itu dikatakan oleh Murti Jasmani, pegiat lingkungan di Bondowoso. Dia menyampaikan, produk hukum terkait pengelolaan sampah hingga kini belum lengkap. Hanya ada aturan berupa Perda Nomor 28 Tahun 2020. Sementara, perbup yang mengatur hal detail dan teknis belum terbentuk hingga saat ini. Padahal seharusnya hal tersebut segera diturunkan. Agar ada acuan dalam mengurai permasalahan sampah di Kota Tape.

Dia juga mengaku sudah membuat survei ilmiah terkait keinginan masyarakat dalam menghadapi persoalan sampah. Hasilnya, diketahui bahwa masyarakat ingin para pelanggar atau pembuang sampah sembarangan mendapat sanksi dari perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, Murti menilai, seharusnya perbup segera diselesaikan. Namun, pada kenyataannya setelah perda telah disahkan, perbub belum juga terealisasi. “Pertanyaan saya, serius tidak ini pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah,” imbuhnya.

DABASAH, Radar Ijen – Persoalan sampah menjadi hal klasik yang tetap mengusik hingga saat ini. Jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Bondowoso masih terbilang cukup banyak. Hal tersebut diperparah dengan belum rampungnya peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan sampah. Padahal pada 2020 lalu, peraturan daerah terkait hal tersebut sudah disahkan.

BACA JUGA : Anggota DPR Apresiasi Kontribusi BRI ke Negara Semakin Besar

Hal itu dikatakan oleh Murti Jasmani, pegiat lingkungan di Bondowoso. Dia menyampaikan, produk hukum terkait pengelolaan sampah hingga kini belum lengkap. Hanya ada aturan berupa Perda Nomor 28 Tahun 2020. Sementara, perbup yang mengatur hal detail dan teknis belum terbentuk hingga saat ini. Padahal seharusnya hal tersebut segera diturunkan. Agar ada acuan dalam mengurai permasalahan sampah di Kota Tape.

Dia juga mengaku sudah membuat survei ilmiah terkait keinginan masyarakat dalam menghadapi persoalan sampah. Hasilnya, diketahui bahwa masyarakat ingin para pelanggar atau pembuang sampah sembarangan mendapat sanksi dari perbuatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, Murti menilai, seharusnya perbup segera diselesaikan. Namun, pada kenyataannya setelah perda telah disahkan, perbub belum juga terealisasi. “Pertanyaan saya, serius tidak ini pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah,” imbuhnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca