23.2 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Duh, Program Santunan Covid-19 Sudah Dihentikan

Ahli Waris Harus Memendam Harapan Dapat Santunan

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia di Bondowoso harus memendam harapan untuk mendapat santunan Kemensos RI. Sebab, Kemensos RI telah menghentikan program tersebut pada 2021.

Redi Usadani, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima informasi penghentian santunan Kemensos, Sabtu (20/2) lalu. “Benar, bahwa pemberian santunan Covid-19 pada 2021 dihentikan,” katanya.

Dia menyebutkan, pada tahap pertama, Agustus-September 2020, dokumen pengajuan milik 6 ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia Bondowoso sudah dikirimkan ke Kemensos. Namun, hingga kini uang santunan Rp 15 juta untuk 6 ahli waris itu belum juga cair.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara, pada tahap kedua, sekitar Oktober-Februari 2021, sebanyak 12 ahli waris mengajukan santunan ke Dinsos Bondowoso. Karena pada tahap pertama uang santunan tidak kunjung cair, Dinsos Bondowoso menunda pengiriman dokumen ahli waris tahap dua ke Dinsos Provinsi Jatim.

Rencananya, sesuai saran Dinsos Provinsi Jatim, dokumen tahap kedua bakal dikirimkan setelah pencairan santunan tahap pertama tuntas. “Kami akan mencoba mengonfirmasi kembali ke Dinsos Provinsi Jatim apakah uang santunan tahap pertama masih ada peluang cair atau tidak,” jelasnya.

Pernyataan penghentian itu tertuang pada surat edaran (SE) tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS) Sunarti pada 18 Februari 2021.

Bunyinya, pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris dari Kemensos RI. Oleh karenanya, terkait  rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer :
Redaktur : Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia di Bondowoso harus memendam harapan untuk mendapat santunan Kemensos RI. Sebab, Kemensos RI telah menghentikan program tersebut pada 2021.

Redi Usadani, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima informasi penghentian santunan Kemensos, Sabtu (20/2) lalu. “Benar, bahwa pemberian santunan Covid-19 pada 2021 dihentikan,” katanya.

Dia menyebutkan, pada tahap pertama, Agustus-September 2020, dokumen pengajuan milik 6 ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia Bondowoso sudah dikirimkan ke Kemensos. Namun, hingga kini uang santunan Rp 15 juta untuk 6 ahli waris itu belum juga cair.

Sementara, pada tahap kedua, sekitar Oktober-Februari 2021, sebanyak 12 ahli waris mengajukan santunan ke Dinsos Bondowoso. Karena pada tahap pertama uang santunan tidak kunjung cair, Dinsos Bondowoso menunda pengiriman dokumen ahli waris tahap dua ke Dinsos Provinsi Jatim.

Rencananya, sesuai saran Dinsos Provinsi Jatim, dokumen tahap kedua bakal dikirimkan setelah pencairan santunan tahap pertama tuntas. “Kami akan mencoba mengonfirmasi kembali ke Dinsos Provinsi Jatim apakah uang santunan tahap pertama masih ada peluang cair atau tidak,” jelasnya.

Pernyataan penghentian itu tertuang pada surat edaran (SE) tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS) Sunarti pada 18 Februari 2021.

Bunyinya, pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris dari Kemensos RI. Oleh karenanya, terkait  rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer :
Redaktur : Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia di Bondowoso harus memendam harapan untuk mendapat santunan Kemensos RI. Sebab, Kemensos RI telah menghentikan program tersebut pada 2021.

Redi Usadani, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima informasi penghentian santunan Kemensos, Sabtu (20/2) lalu. “Benar, bahwa pemberian santunan Covid-19 pada 2021 dihentikan,” katanya.

Dia menyebutkan, pada tahap pertama, Agustus-September 2020, dokumen pengajuan milik 6 ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia Bondowoso sudah dikirimkan ke Kemensos. Namun, hingga kini uang santunan Rp 15 juta untuk 6 ahli waris itu belum juga cair.

Sementara, pada tahap kedua, sekitar Oktober-Februari 2021, sebanyak 12 ahli waris mengajukan santunan ke Dinsos Bondowoso. Karena pada tahap pertama uang santunan tidak kunjung cair, Dinsos Bondowoso menunda pengiriman dokumen ahli waris tahap dua ke Dinsos Provinsi Jatim.

Rencananya, sesuai saran Dinsos Provinsi Jatim, dokumen tahap kedua bakal dikirimkan setelah pencairan santunan tahap pertama tuntas. “Kami akan mencoba mengonfirmasi kembali ke Dinsos Provinsi Jatim apakah uang santunan tahap pertama masih ada peluang cair atau tidak,” jelasnya.

Pernyataan penghentian itu tertuang pada surat edaran (SE) tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS) Sunarti pada 18 Februari 2021.

Bunyinya, pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris dari Kemensos RI. Oleh karenanya, terkait  rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer :
Redaktur : Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca