23.2 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Reklame Tak Bayar Pajak, Inikah Penyebab Rendahnya PAD Bondowoso?

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Rendahnya potensi penerimaan pajak di Kabupaten Bondowoso ditengarai salah satunya karena banyaknya papan reklame di Bondowoso yang tidak membayar pajak. Bahkan, sejak tiga tahun terakhir. Ternyata hal tersebut dinilai sebagai salah satu penyebab defisit anggaran daerah. Mengingat pendapatan asli daerah (PAD) yang sah juga dapat mendukung anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, potensi pajak dari semua papan reklame dalam satu tahun mencapai Rp 1 miliar. Walaupun demikian, saat ini pihaknya mendapatkan data sebanyak 47 papan reklame yang tidak membayar pajak. Nilai pajak dari puluhan papan reklame yang belum dibayarkan selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta. Ironisnya, baru satu papan reklame yang dipastikan sudah membayar setelah dilakukan penertiban, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi Universitas Jember Dr Mohammad Fathorrazi mengatakan, pajak adalah salah satu cara untuk mengatur pendapatan nasional. “Kenaikan ekonomi di masa datang juga bergantung pada pajak yang ditargetkan,” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut Fathorrazi, jika pajak tersebut ingin dinaikkan, maka pendapatan nasional masyarakat akan berkurang. Tapi, dalam lain sisi pendapatan negara akan mengalami pertambahan. Dari hal tersebut, pengeluaran pemerintah (government expenditure) akan meningkat dengan sendirinya. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi akan tercapai. “Kalau kemudian target pajak itu tidak tercapai, maka akan memengaruhi pendapatan nasional,” jelasnya.

Adapun di kabupaten atau kota yang target pajaknya tidak tercapai, tentu akan berpengaruh terhadap PAD. Bahkan tidak hanya itu, selanjutnya PAD itu akan memengaruhi APBD. “Sehingga bisa saja terjadi defisit karena tidak sesuai dengan anggaran. Maka selanjutnya, akan berpengaruh pada PDRB (produk domestik regional bruto, Red),” paparnya.

Dia menegaskan, jika hal tersebut terjadi, maka dapat terjadi efek domino yang disebabkan oleh ketidakpatuhan membayar pajak. Pada akhirnya juga akan mengganggu pembangunan dalam suatu daerah. “Jadi, pembangunan bisa terganggu,” tegasnya.

Langkah yang harus dilakukan pemerintah jika terdapat warga yang tidak taat bayar pajak yaitu ditertibkan. Baik tidak bayar atau sudah habis masa izinnya. “Keduanya tetap ditagih karena dia punya kewajiban,” imbuhnya.

Dia juga menyarankan, metode pembayaran pajak reklame bisa dibuat sistem pembayaran seperti pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2). Yaitu menggunakan metode reward and punishment. “Jadi, bagi yang bayar pajak tepat waktu bisa diberikan penghargaan. Sementara yang telat diberikan sanksi. Namun, sanksinya harus tegas. Termasuk pajak papan reklame,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Rendahnya potensi penerimaan pajak di Kabupaten Bondowoso ditengarai salah satunya karena banyaknya papan reklame di Bondowoso yang tidak membayar pajak. Bahkan, sejak tiga tahun terakhir. Ternyata hal tersebut dinilai sebagai salah satu penyebab defisit anggaran daerah. Mengingat pendapatan asli daerah (PAD) yang sah juga dapat mendukung anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, potensi pajak dari semua papan reklame dalam satu tahun mencapai Rp 1 miliar. Walaupun demikian, saat ini pihaknya mendapatkan data sebanyak 47 papan reklame yang tidak membayar pajak. Nilai pajak dari puluhan papan reklame yang belum dibayarkan selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta. Ironisnya, baru satu papan reklame yang dipastikan sudah membayar setelah dilakukan penertiban, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi Universitas Jember Dr Mohammad Fathorrazi mengatakan, pajak adalah salah satu cara untuk mengatur pendapatan nasional. “Kenaikan ekonomi di masa datang juga bergantung pada pajak yang ditargetkan,” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen.

Menurut Fathorrazi, jika pajak tersebut ingin dinaikkan, maka pendapatan nasional masyarakat akan berkurang. Tapi, dalam lain sisi pendapatan negara akan mengalami pertambahan. Dari hal tersebut, pengeluaran pemerintah (government expenditure) akan meningkat dengan sendirinya. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi akan tercapai. “Kalau kemudian target pajak itu tidak tercapai, maka akan memengaruhi pendapatan nasional,” jelasnya.

Adapun di kabupaten atau kota yang target pajaknya tidak tercapai, tentu akan berpengaruh terhadap PAD. Bahkan tidak hanya itu, selanjutnya PAD itu akan memengaruhi APBD. “Sehingga bisa saja terjadi defisit karena tidak sesuai dengan anggaran. Maka selanjutnya, akan berpengaruh pada PDRB (produk domestik regional bruto, Red),” paparnya.

Dia menegaskan, jika hal tersebut terjadi, maka dapat terjadi efek domino yang disebabkan oleh ketidakpatuhan membayar pajak. Pada akhirnya juga akan mengganggu pembangunan dalam suatu daerah. “Jadi, pembangunan bisa terganggu,” tegasnya.

Langkah yang harus dilakukan pemerintah jika terdapat warga yang tidak taat bayar pajak yaitu ditertibkan. Baik tidak bayar atau sudah habis masa izinnya. “Keduanya tetap ditagih karena dia punya kewajiban,” imbuhnya.

Dia juga menyarankan, metode pembayaran pajak reklame bisa dibuat sistem pembayaran seperti pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2). Yaitu menggunakan metode reward and punishment. “Jadi, bagi yang bayar pajak tepat waktu bisa diberikan penghargaan. Sementara yang telat diberikan sanksi. Namun, sanksinya harus tegas. Termasuk pajak papan reklame,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Rendahnya potensi penerimaan pajak di Kabupaten Bondowoso ditengarai salah satunya karena banyaknya papan reklame di Bondowoso yang tidak membayar pajak. Bahkan, sejak tiga tahun terakhir. Ternyata hal tersebut dinilai sebagai salah satu penyebab defisit anggaran daerah. Mengingat pendapatan asli daerah (PAD) yang sah juga dapat mendukung anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, potensi pajak dari semua papan reklame dalam satu tahun mencapai Rp 1 miliar. Walaupun demikian, saat ini pihaknya mendapatkan data sebanyak 47 papan reklame yang tidak membayar pajak. Nilai pajak dari puluhan papan reklame yang belum dibayarkan selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta. Ironisnya, baru satu papan reklame yang dipastikan sudah membayar setelah dilakukan penertiban, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi Universitas Jember Dr Mohammad Fathorrazi mengatakan, pajak adalah salah satu cara untuk mengatur pendapatan nasional. “Kenaikan ekonomi di masa datang juga bergantung pada pajak yang ditargetkan,” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen.

Menurut Fathorrazi, jika pajak tersebut ingin dinaikkan, maka pendapatan nasional masyarakat akan berkurang. Tapi, dalam lain sisi pendapatan negara akan mengalami pertambahan. Dari hal tersebut, pengeluaran pemerintah (government expenditure) akan meningkat dengan sendirinya. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi akan tercapai. “Kalau kemudian target pajak itu tidak tercapai, maka akan memengaruhi pendapatan nasional,” jelasnya.

Adapun di kabupaten atau kota yang target pajaknya tidak tercapai, tentu akan berpengaruh terhadap PAD. Bahkan tidak hanya itu, selanjutnya PAD itu akan memengaruhi APBD. “Sehingga bisa saja terjadi defisit karena tidak sesuai dengan anggaran. Maka selanjutnya, akan berpengaruh pada PDRB (produk domestik regional bruto, Red),” paparnya.

Dia menegaskan, jika hal tersebut terjadi, maka dapat terjadi efek domino yang disebabkan oleh ketidakpatuhan membayar pajak. Pada akhirnya juga akan mengganggu pembangunan dalam suatu daerah. “Jadi, pembangunan bisa terganggu,” tegasnya.

Langkah yang harus dilakukan pemerintah jika terdapat warga yang tidak taat bayar pajak yaitu ditertibkan. Baik tidak bayar atau sudah habis masa izinnya. “Keduanya tetap ditagih karena dia punya kewajiban,” imbuhnya.

Dia juga menyarankan, metode pembayaran pajak reklame bisa dibuat sistem pembayaran seperti pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2). Yaitu menggunakan metode reward and punishment. “Jadi, bagi yang bayar pajak tepat waktu bisa diberikan penghargaan. Sementara yang telat diberikan sanksi. Namun, sanksinya harus tegas. Termasuk pajak papan reklame,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca