BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal tersebut diketahui saat sejumlah anggota legislatif melakukan public hearing bersama sejumlah tokoh masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Seperti yang dilakukan di ruang rapat DPRD, Selasa (23/11).
Dalam kesempatan public hearing tersebut, Ketua Fraksi PKB H Tohari memastikan, raperda yang sedang dibahas itu merupakan fasilitasi pesantren. Artinya, memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan pondok pesantren (ponpes) dan beberapa lembaga keagamaan Islam lainnya. Tentunya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Tohari mencontohkan bantuan fasilitasi yang dimaksud yakni sarana dan prasarana, kesejahteraan guru, juga lainnya. Namun, ditegaskan bahwa kehadiran raperda tersebut tidak mengatur apa yang sudah jalan di ponpes. “Kami tidak akan mengatur cara bagaimana pesantren dalam pembelajaran, kurikulum, kemudian kekhasan pesantren, kitab yang dibaca, pagi harus gimana. Kami tidak mengatur itu,” tuturnya.
Lahirnya Raperda Ponpes ini, kata Tohari, juga merujuk pada adanya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu pasal pada undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pendanaan pesantren dapat diambilkan dari APBD.
Sementara itu, pesantren, guru mengaji, madrasah diniyah, dan sebagainya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Namun demikian, selama ini di Bondowoso ada beberapa bantuan sosial yang bersumber dari APBD diberikan kepada guru mengaji dan madrasah diniyah. “Sehingga dengan juga didorong dari adanya Perpres tentang Pendanaan Pesantren, maka perda ini tidak boleh tidak, harus dibuat,” tuturnya.
Dia menyebutkan, target Raperda Ponpes ini sebenarnya diharapkan selesai tahun ini. Namun, karena memang terbentur oleh pandemi Covid-19, maka baru akhir tahun 2021 berproses lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat juga menjelaskan, ada beberapa tujuan dari inisiasi raperda ini. Di antaranya menjamin keberlangsungan penyelenggaraan fungsi pesantren dan lembaga pendidikan Islam, sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk menjamin kemaslahatan dan bantuan sosial bagi para kiai, guru, hingga ustad.
Tujuan lainnya adalah memfasilitasi bantuan stimulan bagi pendidikan Alquran, madrasah diniyah, pondok salaf, ma’had ali, musala, dan sebagainya. “Kami akan sasar semuanya,” tegasnya.
Wakil Rais Syuriah PCNU Bondowoso KH Mas’ud Ali mengharapkan, kehadiran raperda ini tidak menyebabkan konflik sosial. Sebagai akibat muncul sekelompok orang yang memaksakan diri untuk mendirikan sebuah lembaga keagamaan yang disebut pesantren.
Untuk itu, dirinya mengharapkan peraturan terkait pesantren dari sisi fisik turut diatur. Pasalnya, dia melihat dalam raperda tersebut tidak satu pasal pun yang mengatur tentang pendirian ponpes. “Jadi, sekalian saja, mengatur tentang pendirian ponpes. Sekaligus mengatur bantuan tentang ponpes,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti