31.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Vonis Kasus Kepala Disdikbud Dangdutan Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Video joget dangdut yang viral beberapa pekan belakangan di Bondowoso, yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso Sugiono Eksantoso, masuk meja hijau. Video berdurasi dua menit itu masuk dalam kategori pelanggaran protokol kesehatan.

Kemarin (23/9), sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Sidang terbuka untuk umum itu turut menghadirkan Sugiono dan sejumlah saksi lainnya. Dalam putusannya, majelis hakim PN Bondowoso menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Sugiono.

Selain Sugiono, majelis hakim PN Bondowoso juga memvonis seorang guru perempuan yang turut bernyanyi dan berjoget dalam video tersebut. Dengan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan penjara. “Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Sugiono sebesar tiga juta rupiah. Apabila saudara tidak membayar, akan diganti dengan kurungan satu bulan,” ucap majelis hakim dalam persidangan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sugiono bersama guru perempuan yang merupakan teman duetnya saat dangdutan itu langsung menerima vonis mejelis hakim yang diketuai Muhammad Hambali. Dalam persidangan yang menghadirkan empat orang saksi dari pihak guru yang terlibat dalam dangdutan tersebut, hakim menyebut Sugiono dan teman duetnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar protokol kesehatan.

Dalam putusan tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada Sugiono dan guru perempuan itu berbeda. Sebab, kedudukan dua orang itu berbeda. Sugiono yang menjabat sebagai kepala dinas lebih tinggi dendanya. Itu karena Sugiono seharusnya memberikan contoh bagi bawahannya. Apalagi seorang guru.

Sementara itu, seusai keluar dari ruang sidang, Sugiono tidak banyak memberikan komentarnya kepada awak media. “Menerima. Sudah, ya,” ujarnya dengan singkat.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Video joget dangdut yang viral beberapa pekan belakangan di Bondowoso, yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso Sugiono Eksantoso, masuk meja hijau. Video berdurasi dua menit itu masuk dalam kategori pelanggaran protokol kesehatan.

Kemarin (23/9), sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Sidang terbuka untuk umum itu turut menghadirkan Sugiono dan sejumlah saksi lainnya. Dalam putusannya, majelis hakim PN Bondowoso menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Sugiono.

Selain Sugiono, majelis hakim PN Bondowoso juga memvonis seorang guru perempuan yang turut bernyanyi dan berjoget dalam video tersebut. Dengan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan penjara. “Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Sugiono sebesar tiga juta rupiah. Apabila saudara tidak membayar, akan diganti dengan kurungan satu bulan,” ucap majelis hakim dalam persidangan.

Sugiono bersama guru perempuan yang merupakan teman duetnya saat dangdutan itu langsung menerima vonis mejelis hakim yang diketuai Muhammad Hambali. Dalam persidangan yang menghadirkan empat orang saksi dari pihak guru yang terlibat dalam dangdutan tersebut, hakim menyebut Sugiono dan teman duetnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar protokol kesehatan.

Dalam putusan tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada Sugiono dan guru perempuan itu berbeda. Sebab, kedudukan dua orang itu berbeda. Sugiono yang menjabat sebagai kepala dinas lebih tinggi dendanya. Itu karena Sugiono seharusnya memberikan contoh bagi bawahannya. Apalagi seorang guru.

Sementara itu, seusai keluar dari ruang sidang, Sugiono tidak banyak memberikan komentarnya kepada awak media. “Menerima. Sudah, ya,” ujarnya dengan singkat.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Video joget dangdut yang viral beberapa pekan belakangan di Bondowoso, yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso Sugiono Eksantoso, masuk meja hijau. Video berdurasi dua menit itu masuk dalam kategori pelanggaran protokol kesehatan.

Kemarin (23/9), sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Sidang terbuka untuk umum itu turut menghadirkan Sugiono dan sejumlah saksi lainnya. Dalam putusannya, majelis hakim PN Bondowoso menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Sugiono.

Selain Sugiono, majelis hakim PN Bondowoso juga memvonis seorang guru perempuan yang turut bernyanyi dan berjoget dalam video tersebut. Dengan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan penjara. “Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Sugiono sebesar tiga juta rupiah. Apabila saudara tidak membayar, akan diganti dengan kurungan satu bulan,” ucap majelis hakim dalam persidangan.

Sugiono bersama guru perempuan yang merupakan teman duetnya saat dangdutan itu langsung menerima vonis mejelis hakim yang diketuai Muhammad Hambali. Dalam persidangan yang menghadirkan empat orang saksi dari pihak guru yang terlibat dalam dangdutan tersebut, hakim menyebut Sugiono dan teman duetnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar protokol kesehatan.

Dalam putusan tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada Sugiono dan guru perempuan itu berbeda. Sebab, kedudukan dua orang itu berbeda. Sugiono yang menjabat sebagai kepala dinas lebih tinggi dendanya. Itu karena Sugiono seharusnya memberikan contoh bagi bawahannya. Apalagi seorang guru.

Sementara itu, seusai keluar dari ruang sidang, Sugiono tidak banyak memberikan komentarnya kepada awak media. “Menerima. Sudah, ya,” ujarnya dengan singkat.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca