23.5 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Target Seribu Sertifikat Tahun Ini, BPN Bondowoso Jauh dari Target

Cuma Serahkan 12 Sertifikat Aset kepada Bupati

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sertifikat aset Pemkab Bondowoso mulai dituntaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari seribu target sertifikat tahun ini, kemarin baru diserahkan segelintir. Jumlahnya hanya 12 sertifikat. Lalu, yang lainnya kapan?

Kepala BPN Bondowoso Marthen menjelaskan, kemarin pihaknya hanya menyerahkan secara simbolis kepada bupati. Diserahkan sebanyak 12 sertifikat aset pemkab. Tapi, dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan kembali menyerahkan sertifikat yang sama. “Ada 30 yang sudah masuk permohonannya ke BPN saat ini,” tulisnya.

Ada 12 sertifikat dari tanah aset milik Pemkab Bondowoso, dari yang ditargetkan 30 sertifikat. Hingga 1.000 sertifikat aset akan dituntaskan sampai akhir 2021.

Mobile_AP_Rectangle 2

Untuk mengejar target tersebut, bersinergi dan berkoordinasi dengan OPD terkait termasuk dengan BPKAD sebagai penyelenggara sertifikat pemda setempat. “Termasuk yang deadlock tadi, minta kawan OPD untuk menyelesaikan. Kalau sudah selesai dengan tertulis kepada kami, kami proses,” bebernya.

Menurut dia, sertifikasi aset daerah itu dinilai penting untuk aset-aset pemerintah. Apalagi untuk menyongsong tanah positif 2024 mendatang. Sebab, dalam pendaftaran tanah positif itu, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan itu mutlak.

“Sehingga, apabila ada tuntutan dari masyarakat, kemudian kita kalah, sertifikat HAT (hak atas tanah, Red) tidak dibatalkan. Tetap berlaku mutlak sebagai aset pemerintah, itu dalam rangka nanti aset pemerintah. Bagi pemenang akan diberi ganti rugi oleh lembaga yg nantinya dibentuk untuk itu,” terangnya.

Walaupun sengketa di Bondowoso relatif kecil, apa yang harus dilakukan untuk ujian menggunakan koridor yang jelas. “Aset-aset yang masuk ini harus clean and clear, baru kita lanjutkan. Jadi, walaupun ditarget, tidak bisa dipaksakan,” tulisnya.

Disebutkan, salah satu daerah yang berpotensi rawan konflik adalah aset yang berada di wilayah Kecamatan Curahdami. “Salah satu yang menghambat kami untuk sertifikasi aset, PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap, Red) itu. PTSL adalah sertifikasi masal yang dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat,” ungkapnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sertifikat aset Pemkab Bondowoso mulai dituntaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari seribu target sertifikat tahun ini, kemarin baru diserahkan segelintir. Jumlahnya hanya 12 sertifikat. Lalu, yang lainnya kapan?

Kepala BPN Bondowoso Marthen menjelaskan, kemarin pihaknya hanya menyerahkan secara simbolis kepada bupati. Diserahkan sebanyak 12 sertifikat aset pemkab. Tapi, dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan kembali menyerahkan sertifikat yang sama. “Ada 30 yang sudah masuk permohonannya ke BPN saat ini,” tulisnya.

Ada 12 sertifikat dari tanah aset milik Pemkab Bondowoso, dari yang ditargetkan 30 sertifikat. Hingga 1.000 sertifikat aset akan dituntaskan sampai akhir 2021.

Untuk mengejar target tersebut, bersinergi dan berkoordinasi dengan OPD terkait termasuk dengan BPKAD sebagai penyelenggara sertifikat pemda setempat. “Termasuk yang deadlock tadi, minta kawan OPD untuk menyelesaikan. Kalau sudah selesai dengan tertulis kepada kami, kami proses,” bebernya.

Menurut dia, sertifikasi aset daerah itu dinilai penting untuk aset-aset pemerintah. Apalagi untuk menyongsong tanah positif 2024 mendatang. Sebab, dalam pendaftaran tanah positif itu, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan itu mutlak.

“Sehingga, apabila ada tuntutan dari masyarakat, kemudian kita kalah, sertifikat HAT (hak atas tanah, Red) tidak dibatalkan. Tetap berlaku mutlak sebagai aset pemerintah, itu dalam rangka nanti aset pemerintah. Bagi pemenang akan diberi ganti rugi oleh lembaga yg nantinya dibentuk untuk itu,” terangnya.

Walaupun sengketa di Bondowoso relatif kecil, apa yang harus dilakukan untuk ujian menggunakan koridor yang jelas. “Aset-aset yang masuk ini harus clean and clear, baru kita lanjutkan. Jadi, walaupun ditarget, tidak bisa dipaksakan,” tulisnya.

Disebutkan, salah satu daerah yang berpotensi rawan konflik adalah aset yang berada di wilayah Kecamatan Curahdami. “Salah satu yang menghambat kami untuk sertifikasi aset, PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap, Red) itu. PTSL adalah sertifikasi masal yang dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat,” ungkapnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Hafid Asnan

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sertifikat aset Pemkab Bondowoso mulai dituntaskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari seribu target sertifikat tahun ini, kemarin baru diserahkan segelintir. Jumlahnya hanya 12 sertifikat. Lalu, yang lainnya kapan?

Kepala BPN Bondowoso Marthen menjelaskan, kemarin pihaknya hanya menyerahkan secara simbolis kepada bupati. Diserahkan sebanyak 12 sertifikat aset pemkab. Tapi, dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan kembali menyerahkan sertifikat yang sama. “Ada 30 yang sudah masuk permohonannya ke BPN saat ini,” tulisnya.

Ada 12 sertifikat dari tanah aset milik Pemkab Bondowoso, dari yang ditargetkan 30 sertifikat. Hingga 1.000 sertifikat aset akan dituntaskan sampai akhir 2021.

Untuk mengejar target tersebut, bersinergi dan berkoordinasi dengan OPD terkait termasuk dengan BPKAD sebagai penyelenggara sertifikat pemda setempat. “Termasuk yang deadlock tadi, minta kawan OPD untuk menyelesaikan. Kalau sudah selesai dengan tertulis kepada kami, kami proses,” bebernya.

Menurut dia, sertifikasi aset daerah itu dinilai penting untuk aset-aset pemerintah. Apalagi untuk menyongsong tanah positif 2024 mendatang. Sebab, dalam pendaftaran tanah positif itu, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan itu mutlak.

“Sehingga, apabila ada tuntutan dari masyarakat, kemudian kita kalah, sertifikat HAT (hak atas tanah, Red) tidak dibatalkan. Tetap berlaku mutlak sebagai aset pemerintah, itu dalam rangka nanti aset pemerintah. Bagi pemenang akan diberi ganti rugi oleh lembaga yg nantinya dibentuk untuk itu,” terangnya.

Walaupun sengketa di Bondowoso relatif kecil, apa yang harus dilakukan untuk ujian menggunakan koridor yang jelas. “Aset-aset yang masuk ini harus clean and clear, baru kita lanjutkan. Jadi, walaupun ditarget, tidak bisa dipaksakan,” tulisnya.

Disebutkan, salah satu daerah yang berpotensi rawan konflik adalah aset yang berada di wilayah Kecamatan Curahdami. “Salah satu yang menghambat kami untuk sertifikasi aset, PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap, Red) itu. PTSL adalah sertifikasi masal yang dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat,” ungkapnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca