Mobile_AP_Rectangle 1
DABASAH, Radar Ijen – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Ijen, tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Namun, masyarakat bersikukuh agar mereka mendapatkan jatah kembali. Sebab, ternyata pada 2019 ke bawah masih mendapatkan jatah alokasi. Meskipun hal itu terbentur dengan regulasi.
BACA JUGA :Â Sumpah Profesi Universitas dr Soebandi, Perawat Harus Jujur dan Adil
Alasan mereka tidak dapat jatah pupuk karena tidak ada satu pun tanah pajak. Lahan yang mereka kelola merupakan milik BUMN, yakni PTPN XII dan Perhutani. Biasanya, sistem pengelolaannya dengan cara sewa. Oleh karena itu, secara otomatis tidak masuk dalam data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Mobile_AP_Rectangle 2
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso Bambang Suwito mengatakan, petani di Ijen dianggap memang butuh pupuk untuk pertanian mereka. Namun, dalam hal berbeda pemerintah tidak mungkin menabrak aturan untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi ke tempat tersebut. Sebab, bisa menyebabkan pihak terkait tersandung masalah hukum.
- Advertisement -
DABASAH, Radar Ijen – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Ijen, tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Namun, masyarakat bersikukuh agar mereka mendapatkan jatah kembali. Sebab, ternyata pada 2019 ke bawah masih mendapatkan jatah alokasi. Meskipun hal itu terbentur dengan regulasi.
BACA JUGA :Â Sumpah Profesi Universitas dr Soebandi, Perawat Harus Jujur dan Adil
Alasan mereka tidak dapat jatah pupuk karena tidak ada satu pun tanah pajak. Lahan yang mereka kelola merupakan milik BUMN, yakni PTPN XII dan Perhutani. Biasanya, sistem pengelolaannya dengan cara sewa. Oleh karena itu, secara otomatis tidak masuk dalam data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso Bambang Suwito mengatakan, petani di Ijen dianggap memang butuh pupuk untuk pertanian mereka. Namun, dalam hal berbeda pemerintah tidak mungkin menabrak aturan untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi ke tempat tersebut. Sebab, bisa menyebabkan pihak terkait tersandung masalah hukum.
DABASAH, Radar Ijen – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Ijen, tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Namun, masyarakat bersikukuh agar mereka mendapatkan jatah kembali. Sebab, ternyata pada 2019 ke bawah masih mendapatkan jatah alokasi. Meskipun hal itu terbentur dengan regulasi.
BACA JUGA :Â Sumpah Profesi Universitas dr Soebandi, Perawat Harus Jujur dan Adil
Alasan mereka tidak dapat jatah pupuk karena tidak ada satu pun tanah pajak. Lahan yang mereka kelola merupakan milik BUMN, yakni PTPN XII dan Perhutani. Biasanya, sistem pengelolaannya dengan cara sewa. Oleh karena itu, secara otomatis tidak masuk dalam data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso Bambang Suwito mengatakan, petani di Ijen dianggap memang butuh pupuk untuk pertanian mereka. Namun, dalam hal berbeda pemerintah tidak mungkin menabrak aturan untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi ke tempat tersebut. Sebab, bisa menyebabkan pihak terkait tersandung masalah hukum.