Mobile_AP_Rectangle 1
BADEAN, Radar Ijen – Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil rakyat adalah sehat jasmani dan rohani. Itu diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, para calon legislatif di Bondowoso mulai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Koesnadi.
BACA JUGA : Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Lebih Ringan
Ada tiga tahapan yang mesti diuji saat periksa kesehatan. Di antaranya, periksa kejiwaan, kesehatan jasmani, dan tes urine. Kabag Umum Eko Budianto menjelaskan, kesehatan jasmani merupakan kondisi fisik seseorang dalam keadaan normal. Dalam arti cukup nutrisi, tidak sakit, dan semua organ berfungsi dengan optimal.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Sementara, kesehatan rohani atau kesehatan jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, para calon legislatif akan digiring menuju poli psikiatri terlebih dahulu untuk melakukan tes pemeriksaan jiwa. Setelah itu, akan diarahkan menuju poli umum untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Advertisement -
BADEAN, Radar Ijen – Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil rakyat adalah sehat jasmani dan rohani. Itu diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, para calon legislatif di Bondowoso mulai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Koesnadi.
BACA JUGA : Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Lebih Ringan
Ada tiga tahapan yang mesti diuji saat periksa kesehatan. Di antaranya, periksa kejiwaan, kesehatan jasmani, dan tes urine. Kabag Umum Eko Budianto menjelaskan, kesehatan jasmani merupakan kondisi fisik seseorang dalam keadaan normal. Dalam arti cukup nutrisi, tidak sakit, dan semua organ berfungsi dengan optimal.
“Sementara, kesehatan rohani atau kesehatan jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, para calon legislatif akan digiring menuju poli psikiatri terlebih dahulu untuk melakukan tes pemeriksaan jiwa. Setelah itu, akan diarahkan menuju poli umum untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani.
BADEAN, Radar Ijen – Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil rakyat adalah sehat jasmani dan rohani. Itu diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, para calon legislatif di Bondowoso mulai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Koesnadi.
BACA JUGA : Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Lebih Ringan
Ada tiga tahapan yang mesti diuji saat periksa kesehatan. Di antaranya, periksa kejiwaan, kesehatan jasmani, dan tes urine. Kabag Umum Eko Budianto menjelaskan, kesehatan jasmani merupakan kondisi fisik seseorang dalam keadaan normal. Dalam arti cukup nutrisi, tidak sakit, dan semua organ berfungsi dengan optimal.
“Sementara, kesehatan rohani atau kesehatan jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, dan emosional yang optimal,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, para calon legislatif akan digiring menuju poli psikiatri terlebih dahulu untuk melakukan tes pemeriksaan jiwa. Setelah itu, akan diarahkan menuju poli umum untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani.