Mobile_AP_Rectangle 1
BADEAN, Radar Ijen – Proses hukum dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada pondok pesantren (ponpes), tempat ibadah, guru mengaji, dan beasiswa di Bondowoso pada 2021 silam, masih terus berjalan hingga saat ini. Sejumlah pihak yang terkait, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Bahkan, juga mengurai dari informasi adanya penerima yang mendapatkan dana hibah terus-menerus.
BACA JUGA :Â Ragu pada Program Sendiri
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro mengaku, hingga saat ini perkara dana hibah masih berada di tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait masih terus dilakukan pemanggilan, untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Mengingat hibah itu seharusnya diberikan kepada ribuan orang di Bumi Ki Ronggo. Mulai dari ponpes, guru mengaji, beasiswa, dan tempat ibadah. “Nah, ini yang tempat ibadah kalau dikorupsi, ini yang pusing. Saya sudah nggak ngerti lagi,” katanya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dia juga menegaskan sudah memanggil Kabag Kesra Pemkab Bondowoso terkait dana hibah yang mencapai miliaran rupiah tersebut. Selain eksekutif, kejari juga memanggil sejumlah penerima hibah, untuk memastikan apakah mereka menerima hibah sesuai nominal yang ditentukan. Termasuk mekanisme pencairannya. “Mulai dari penganggarannya bagaimana, kapan cairnya, mekanisme pencarian bagaimana,” imbuhnya.
- Advertisement -
BADEAN, Radar Ijen – Proses hukum dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada pondok pesantren (ponpes), tempat ibadah, guru mengaji, dan beasiswa di Bondowoso pada 2021 silam, masih terus berjalan hingga saat ini. Sejumlah pihak yang terkait, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Bahkan, juga mengurai dari informasi adanya penerima yang mendapatkan dana hibah terus-menerus.
BACA JUGA :Â Ragu pada Program Sendiri
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro mengaku, hingga saat ini perkara dana hibah masih berada di tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait masih terus dilakukan pemanggilan, untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Mengingat hibah itu seharusnya diberikan kepada ribuan orang di Bumi Ki Ronggo. Mulai dari ponpes, guru mengaji, beasiswa, dan tempat ibadah. “Nah, ini yang tempat ibadah kalau dikorupsi, ini yang pusing. Saya sudah nggak ngerti lagi,” katanya.
Dia juga menegaskan sudah memanggil Kabag Kesra Pemkab Bondowoso terkait dana hibah yang mencapai miliaran rupiah tersebut. Selain eksekutif, kejari juga memanggil sejumlah penerima hibah, untuk memastikan apakah mereka menerima hibah sesuai nominal yang ditentukan. Termasuk mekanisme pencairannya. “Mulai dari penganggarannya bagaimana, kapan cairnya, mekanisme pencarian bagaimana,” imbuhnya.
BADEAN, Radar Ijen – Proses hukum dugaan penyalahgunaan dana hibah kepada pondok pesantren (ponpes), tempat ibadah, guru mengaji, dan beasiswa di Bondowoso pada 2021 silam, masih terus berjalan hingga saat ini. Sejumlah pihak yang terkait, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Bahkan, juga mengurai dari informasi adanya penerima yang mendapatkan dana hibah terus-menerus.
BACA JUGA :Â Ragu pada Program Sendiri
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro mengaku, hingga saat ini perkara dana hibah masih berada di tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait masih terus dilakukan pemanggilan, untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Mengingat hibah itu seharusnya diberikan kepada ribuan orang di Bumi Ki Ronggo. Mulai dari ponpes, guru mengaji, beasiswa, dan tempat ibadah. “Nah, ini yang tempat ibadah kalau dikorupsi, ini yang pusing. Saya sudah nggak ngerti lagi,” katanya.
Dia juga menegaskan sudah memanggil Kabag Kesra Pemkab Bondowoso terkait dana hibah yang mencapai miliaran rupiah tersebut. Selain eksekutif, kejari juga memanggil sejumlah penerima hibah, untuk memastikan apakah mereka menerima hibah sesuai nominal yang ditentukan. Termasuk mekanisme pencairannya. “Mulai dari penganggarannya bagaimana, kapan cairnya, mekanisme pencarian bagaimana,” imbuhnya.