Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Terdakwa kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (PTBG), yakni Rudy Hartoyo, resmi melayangkan banding. Melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Dedi Rahman, pihaknya merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sepekan lalu.
Kini, mereka resmi mengirim banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dedi menilai, banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada kliennya.
Dalam nota banding mereka, Dedi menjelaskan beberapa poin penting kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Salah satunya pertimbangan tentang hubungan antara PT Bogem dengan rekanan yang diikat secara perdata,” beber advokat muda ini.
Dirinya menilai, perkara perjanjian kerja sama itu seharusnya tak sampai ke tindak pidana korupsi. Melainkan dapat diselesaikan melalui jalur keperdataan. “Sehingga kalaupun ada ketidaksesuaian dengan perjanjian, diselesaikan secara perdata. Bukan dalam ranah pidana korupsi,” lanjut Dedi.
Terlepas dari perjanjian kerja pihak PTBG dengan rekanan penyedia kopi, Dedi menyebut bahwa kliennya tak menikmati satu rupiah pun uang rasuah itu masuk ke kantong pribadi terdakwa. “Tidak terbuktinya terdakwa menikmati keuangan daerah. Sehingga kontras dengan vonis yang tinggi dari majelis hakim,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, terdakwa asal Jember itu divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Dirinya terbukti bersalah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan. Sebab, JPU menuntut Rudy dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Terdakwa kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (PTBG), yakni Rudy Hartoyo, resmi melayangkan banding. Melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Dedi Rahman, pihaknya merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sepekan lalu.
Kini, mereka resmi mengirim banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dedi menilai, banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada kliennya.
Dalam nota banding mereka, Dedi menjelaskan beberapa poin penting kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Salah satunya pertimbangan tentang hubungan antara PT Bogem dengan rekanan yang diikat secara perdata,” beber advokat muda ini.
Dirinya menilai, perkara perjanjian kerja sama itu seharusnya tak sampai ke tindak pidana korupsi. Melainkan dapat diselesaikan melalui jalur keperdataan. “Sehingga kalaupun ada ketidaksesuaian dengan perjanjian, diselesaikan secara perdata. Bukan dalam ranah pidana korupsi,” lanjut Dedi.
Terlepas dari perjanjian kerja pihak PTBG dengan rekanan penyedia kopi, Dedi menyebut bahwa kliennya tak menikmati satu rupiah pun uang rasuah itu masuk ke kantong pribadi terdakwa. “Tidak terbuktinya terdakwa menikmati keuangan daerah. Sehingga kontras dengan vonis yang tinggi dari majelis hakim,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, terdakwa asal Jember itu divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Dirinya terbukti bersalah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan. Sebab, JPU menuntut Rudy dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Terdakwa kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (PTBG), yakni Rudy Hartoyo, resmi melayangkan banding. Melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Dedi Rahman, pihaknya merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sepekan lalu.
Kini, mereka resmi mengirim banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dedi menilai, banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada kliennya.
Dalam nota banding mereka, Dedi menjelaskan beberapa poin penting kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Salah satunya pertimbangan tentang hubungan antara PT Bogem dengan rekanan yang diikat secara perdata,” beber advokat muda ini.
Dirinya menilai, perkara perjanjian kerja sama itu seharusnya tak sampai ke tindak pidana korupsi. Melainkan dapat diselesaikan melalui jalur keperdataan. “Sehingga kalaupun ada ketidaksesuaian dengan perjanjian, diselesaikan secara perdata. Bukan dalam ranah pidana korupsi,” lanjut Dedi.
Terlepas dari perjanjian kerja pihak PTBG dengan rekanan penyedia kopi, Dedi menyebut bahwa kliennya tak menikmati satu rupiah pun uang rasuah itu masuk ke kantong pribadi terdakwa. “Tidak terbuktinya terdakwa menikmati keuangan daerah. Sehingga kontras dengan vonis yang tinggi dari majelis hakim,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, terdakwa asal Jember itu divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Dirinya terbukti bersalah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan. Sebab, JPU menuntut Rudy dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda