Mobile_AP_Rectangle 1
BADEAN, Radar Ijen – Pemahaman masyarakat, terutama pekerja informal, tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja masih minim. Sebab, masih banyak tenaga kerja informal tidak ikut asuransi keselamatan kerja dari pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Terbentur Ujian Sekolah, PDBI Tunda TC Porprov
Deretan pekerjaan yang tidak berada di bawah naungan perusahaan atau lembaga negara telah diimbau untuk membayar iuran. Seperti buruh tani, pekerja kayu, pedagang kaki lima, perajin, dan lainnya. Namun, hal itu belum terealisasi hingga sekarang. Bahkan ada beberapa kejadian tenaga kerja informal mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat hingga meninggal dunia.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Hadi Susanto mengatakan, sejatinya para pekerja informal bisa membayar mandiri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Dengan nominal Rp 17 ribu dalam satu bulan. Namun, karena tidak dianggap penting, maka banyak yang menganggap remeh asuransi tenaga kerja tersebut.
- Advertisement -
BADEAN, Radar Ijen – Pemahaman masyarakat, terutama pekerja informal, tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja masih minim. Sebab, masih banyak tenaga kerja informal tidak ikut asuransi keselamatan kerja dari pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Terbentur Ujian Sekolah, PDBI Tunda TC Porprov
Deretan pekerjaan yang tidak berada di bawah naungan perusahaan atau lembaga negara telah diimbau untuk membayar iuran. Seperti buruh tani, pekerja kayu, pedagang kaki lima, perajin, dan lainnya. Namun, hal itu belum terealisasi hingga sekarang. Bahkan ada beberapa kejadian tenaga kerja informal mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat hingga meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Hadi Susanto mengatakan, sejatinya para pekerja informal bisa membayar mandiri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Dengan nominal Rp 17 ribu dalam satu bulan. Namun, karena tidak dianggap penting, maka banyak yang menganggap remeh asuransi tenaga kerja tersebut.
BADEAN, Radar Ijen – Pemahaman masyarakat, terutama pekerja informal, tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja masih minim. Sebab, masih banyak tenaga kerja informal tidak ikut asuransi keselamatan kerja dari pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Terbentur Ujian Sekolah, PDBI Tunda TC Porprov
Deretan pekerjaan yang tidak berada di bawah naungan perusahaan atau lembaga negara telah diimbau untuk membayar iuran. Seperti buruh tani, pekerja kayu, pedagang kaki lima, perajin, dan lainnya. Namun, hal itu belum terealisasi hingga sekarang. Bahkan ada beberapa kejadian tenaga kerja informal mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat hingga meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Hadi Susanto mengatakan, sejatinya para pekerja informal bisa membayar mandiri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Dengan nominal Rp 17 ribu dalam satu bulan. Namun, karena tidak dianggap penting, maka banyak yang menganggap remeh asuransi tenaga kerja tersebut.