23.4 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

PLN Bondowoso Minta Dishub Segera Ajukan Survei Bersama

Demi Kurangi Tagihan Pajak PJU “Siluman” yang Membengkak

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Persoalan tagihan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp 18 miliar per tahun di Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso, memantik komentar PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bondowoso. Pihak PLN meminta dishub segera mengajukan permohonan pengurangan tagihan agar pembayaran pajak bisa ditekan.

Sebenarnya, tagihan mencapai belasan miliar rupiah itu telah sesuai dengan daya pemakaian dan perjanjian borongan. Namun, dalam perjalanannya, ada sejumlah titik PJU yang tidak berfungsi. Sehingga antara penggunaan daya listrik dengan tagihan yang dibayarkan jomplang. Terkait masalah ini, PLN meminta dishub kembali mengajukan permohonan survei lokasi, sebagaimana yang pernah dilakukan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Banyak PJU “Siluman” di Bondowoso, Pembayaran PPJ Tembus Rp 18 Miliar

Mobile_AP_Rectangle 2

Manajer PLN ULP Bondowoso Arief H Putro mengatakan, pertengahan 2022 lalu, dishub telah mengajukan surat ke PLN untuk survei bersama. Hal ini lantaran ditemukan beberapa titik PJU yang tidak berfungsi. “Pertengahan tahun lalu, dishub mengajukan surat ke PLN untuk survei bersama, mana PJU yang sudah tidak terpakai. Outputnya pada pengurangan tagihan dishub sendiri,” katanya, Jumat (24/2).

Pada survei bersama yang dilakukan sebelumnya, memang ditemukan beberapa titik PJU yang tidak terpakai. Selanjutnya, PJU itu dibongkar yang disertai dengan berita acara. “Ada beberapa titik yang tidak terpakai. Yakni 83 titik yang harus dibongkar atau dimeterisasi waktu itu,” imbuhnya.

Proses pembongkaran tersebut secara resmi dilakukan oleh kedua belah pihak. Dishub dan PLN ULP Bondowoso. “Kemudian setelah kita kami dapat titik tersebut, lalu dibuat berita acara, bahwa itu sudah resmi dilakukan oleh kedua belah pihak. Perwakilan PLN dan perwakilan dishub dan ada stempelnya juga,” ujar Arief.

Sementara untuk jumlah PJU yang ada di Bondowoso merupakan kewenangan dishub. Pihaknya hanya mengantongi data soal besarnya daya yang terpakai dan total tagihan. “Untuk jumlah PJU itu kewenangan dishub. Tapi begitu ditanya dayanya berapa, meterannya berapa dan tagihannya berapa, kami bisa jawab,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, ketika Dishub Bondowoso menemukan titik PJU yang tidak berfungsi, dan termasuk dalam borongan, maka diminta untuk mengajukan surat ke PLN ULP Bondowoso. “Kalau seandainya mereka masih merasa ada PJU ilegal, serta merasa dirugikan dan akan dilakukan survei lagi, maka silahan bersurat ke PLN,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Persoalan tagihan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp 18 miliar per tahun di Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso, memantik komentar PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bondowoso. Pihak PLN meminta dishub segera mengajukan permohonan pengurangan tagihan agar pembayaran pajak bisa ditekan.

Sebenarnya, tagihan mencapai belasan miliar rupiah itu telah sesuai dengan daya pemakaian dan perjanjian borongan. Namun, dalam perjalanannya, ada sejumlah titik PJU yang tidak berfungsi. Sehingga antara penggunaan daya listrik dengan tagihan yang dibayarkan jomplang. Terkait masalah ini, PLN meminta dishub kembali mengajukan permohonan survei lokasi, sebagaimana yang pernah dilakukan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Banyak PJU “Siluman” di Bondowoso, Pembayaran PPJ Tembus Rp 18 Miliar

Manajer PLN ULP Bondowoso Arief H Putro mengatakan, pertengahan 2022 lalu, dishub telah mengajukan surat ke PLN untuk survei bersama. Hal ini lantaran ditemukan beberapa titik PJU yang tidak berfungsi. “Pertengahan tahun lalu, dishub mengajukan surat ke PLN untuk survei bersama, mana PJU yang sudah tidak terpakai. Outputnya pada pengurangan tagihan dishub sendiri,” katanya, Jumat (24/2).

Pada survei bersama yang dilakukan sebelumnya, memang ditemukan beberapa titik PJU yang tidak terpakai. Selanjutnya, PJU itu dibongkar yang disertai dengan berita acara. “Ada beberapa titik yang tidak terpakai. Yakni 83 titik yang harus dibongkar atau dimeterisasi waktu itu,” imbuhnya.

Proses pembongkaran tersebut secara resmi dilakukan oleh kedua belah pihak. Dishub dan PLN ULP Bondowoso. “Kemudian setelah kita kami dapat titik tersebut, lalu dibuat berita acara, bahwa itu sudah resmi dilakukan oleh kedua belah pihak. Perwakilan PLN dan perwakilan dishub dan ada stempelnya juga,” ujar Arief.

Sementara untuk jumlah PJU yang ada di Bondowoso merupakan kewenangan dishub. Pihaknya hanya mengantongi data soal besarnya daya yang terpakai dan total tagihan. “Untuk jumlah PJU itu kewenangan dishub. Tapi begitu ditanya dayanya berapa, meterannya berapa dan tagihannya berapa, kami bisa jawab,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, ketika Dishub Bondowoso menemukan titik PJU yang tidak berfungsi, dan termasuk dalam borongan, maka diminta untuk mengajukan surat ke PLN ULP Bondowoso. “Kalau seandainya mereka masih merasa ada PJU ilegal, serta merasa dirugikan dan akan dilakukan survei lagi, maka silahan bersurat ke PLN,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Persoalan tagihan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp 18 miliar per tahun di Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso, memantik komentar PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bondowoso. Pihak PLN meminta dishub segera mengajukan permohonan pengurangan tagihan agar pembayaran pajak bisa ditekan.

Sebenarnya, tagihan mencapai belasan miliar rupiah itu telah sesuai dengan daya pemakaian dan perjanjian borongan. Namun, dalam perjalanannya, ada sejumlah titik PJU yang tidak berfungsi. Sehingga antara penggunaan daya listrik dengan tagihan yang dibayarkan jomplang. Terkait masalah ini, PLN meminta dishub kembali mengajukan permohonan survei lokasi, sebagaimana yang pernah dilakukan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Banyak PJU “Siluman” di Bondowoso, Pembayaran PPJ Tembus Rp 18 Miliar

Manajer PLN ULP Bondowoso Arief H Putro mengatakan, pertengahan 2022 lalu, dishub telah mengajukan surat ke PLN untuk survei bersama. Hal ini lantaran ditemukan beberapa titik PJU yang tidak berfungsi. “Pertengahan tahun lalu, dishub mengajukan surat ke PLN untuk survei bersama, mana PJU yang sudah tidak terpakai. Outputnya pada pengurangan tagihan dishub sendiri,” katanya, Jumat (24/2).

Pada survei bersama yang dilakukan sebelumnya, memang ditemukan beberapa titik PJU yang tidak terpakai. Selanjutnya, PJU itu dibongkar yang disertai dengan berita acara. “Ada beberapa titik yang tidak terpakai. Yakni 83 titik yang harus dibongkar atau dimeterisasi waktu itu,” imbuhnya.

Proses pembongkaran tersebut secara resmi dilakukan oleh kedua belah pihak. Dishub dan PLN ULP Bondowoso. “Kemudian setelah kita kami dapat titik tersebut, lalu dibuat berita acara, bahwa itu sudah resmi dilakukan oleh kedua belah pihak. Perwakilan PLN dan perwakilan dishub dan ada stempelnya juga,” ujar Arief.

Sementara untuk jumlah PJU yang ada di Bondowoso merupakan kewenangan dishub. Pihaknya hanya mengantongi data soal besarnya daya yang terpakai dan total tagihan. “Untuk jumlah PJU itu kewenangan dishub. Tapi begitu ditanya dayanya berapa, meterannya berapa dan tagihannya berapa, kami bisa jawab,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, ketika Dishub Bondowoso menemukan titik PJU yang tidak berfungsi, dan termasuk dalam borongan, maka diminta untuk mengajukan surat ke PLN ULP Bondowoso. “Kalau seandainya mereka masih merasa ada PJU ilegal, serta merasa dirugikan dan akan dilakukan survei lagi, maka silahan bersurat ke PLN,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Editor    : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca