30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Pemkab Bondowoso Usulkan UMK 2022, Berikut Nominalnya

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso pada 2022 ke Gubernur Jatim dalam waktu dekat. UMK Bondowoso yang diusulkan yakni Rp 1.958.640,12. Nilai tersebut berdasar hasil penghitungan yang dilakukan dalam pleno pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten bersama dewan pengupahan yang dilakukan, Sabtu (20/11) kemarin.

Menurut Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso Nunung Setianingsih, nilai tersebut memang mengalami kenaikan yang tak signifikan jika dibanding dengan 2021. Yakni, sekitar Rp 3.934,37 atau 0,20 persen.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa penghitungan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, sebelum ada pleno dengan Dewan Pengupahan, pihaknya dan Badan Pusat Statistik Bondowoso sudah coba menghitung secara manual. Kemudian, dua pekan sebelumya juga ada bimtek dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Setelah dicoba, hasilnya juga sama. “Tak ada rekayasa bahwa angka ini diturunkan atau dinaikkan. Tapi, sudah ada sistem yang harus dimasukkan. Itu yang terjadi di kondisi daerah seperti itu,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pihaknya menyebutkan bahwa penghitungan tersebut melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan provinsi, inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota di dalam rumah tangga. Dan, masih banyak lainnya lagi. “Kami sampaikan pada SPSI maupun Apindo, jadi semua sudah sepakat dengan kenaikan itu,” ujarnya.

Menurut dia, Senin (22/11) kemarin pihaknya meminta tanda tangan bupati untuk kemudian diusulkan ke gubernur. “Provinsi nanti akan membahas lagi pada 24 atau 26 November,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bondowoso 2022 tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni Rp.1.954.705.75. Penyebabnya karena tingkat pertumbuhan ekonomi saat itu minus 5,12 persen. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat inflasi menurun karena rendahnya daya beli masyarakat. Akibatnya, kemampuan perusahaan secara nasional juga ikut menurun.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso pada 2022 ke Gubernur Jatim dalam waktu dekat. UMK Bondowoso yang diusulkan yakni Rp 1.958.640,12. Nilai tersebut berdasar hasil penghitungan yang dilakukan dalam pleno pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten bersama dewan pengupahan yang dilakukan, Sabtu (20/11) kemarin.

Menurut Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso Nunung Setianingsih, nilai tersebut memang mengalami kenaikan yang tak signifikan jika dibanding dengan 2021. Yakni, sekitar Rp 3.934,37 atau 0,20 persen.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa penghitungan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, sebelum ada pleno dengan Dewan Pengupahan, pihaknya dan Badan Pusat Statistik Bondowoso sudah coba menghitung secara manual. Kemudian, dua pekan sebelumya juga ada bimtek dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Setelah dicoba, hasilnya juga sama. “Tak ada rekayasa bahwa angka ini diturunkan atau dinaikkan. Tapi, sudah ada sistem yang harus dimasukkan. Itu yang terjadi di kondisi daerah seperti itu,” katanya.

Pihaknya menyebutkan bahwa penghitungan tersebut melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan provinsi, inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota di dalam rumah tangga. Dan, masih banyak lainnya lagi. “Kami sampaikan pada SPSI maupun Apindo, jadi semua sudah sepakat dengan kenaikan itu,” ujarnya.

Menurut dia, Senin (22/11) kemarin pihaknya meminta tanda tangan bupati untuk kemudian diusulkan ke gubernur. “Provinsi nanti akan membahas lagi pada 24 atau 26 November,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bondowoso 2022 tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni Rp.1.954.705.75. Penyebabnya karena tingkat pertumbuhan ekonomi saat itu minus 5,12 persen. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat inflasi menurun karena rendahnya daya beli masyarakat. Akibatnya, kemampuan perusahaan secara nasional juga ikut menurun.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso pada 2022 ke Gubernur Jatim dalam waktu dekat. UMK Bondowoso yang diusulkan yakni Rp 1.958.640,12. Nilai tersebut berdasar hasil penghitungan yang dilakukan dalam pleno pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten bersama dewan pengupahan yang dilakukan, Sabtu (20/11) kemarin.

Menurut Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso Nunung Setianingsih, nilai tersebut memang mengalami kenaikan yang tak signifikan jika dibanding dengan 2021. Yakni, sekitar Rp 3.934,37 atau 0,20 persen.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa penghitungan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, sebelum ada pleno dengan Dewan Pengupahan, pihaknya dan Badan Pusat Statistik Bondowoso sudah coba menghitung secara manual. Kemudian, dua pekan sebelumya juga ada bimtek dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Setelah dicoba, hasilnya juga sama. “Tak ada rekayasa bahwa angka ini diturunkan atau dinaikkan. Tapi, sudah ada sistem yang harus dimasukkan. Itu yang terjadi di kondisi daerah seperti itu,” katanya.

Pihaknya menyebutkan bahwa penghitungan tersebut melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan provinsi, inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota di dalam rumah tangga. Dan, masih banyak lainnya lagi. “Kami sampaikan pada SPSI maupun Apindo, jadi semua sudah sepakat dengan kenaikan itu,” ujarnya.

Menurut dia, Senin (22/11) kemarin pihaknya meminta tanda tangan bupati untuk kemudian diusulkan ke gubernur. “Provinsi nanti akan membahas lagi pada 24 atau 26 November,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bondowoso 2022 tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni Rp.1.954.705.75. Penyebabnya karena tingkat pertumbuhan ekonomi saat itu minus 5,12 persen. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat inflasi menurun karena rendahnya daya beli masyarakat. Akibatnya, kemampuan perusahaan secara nasional juga ikut menurun.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca