BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bondowoso sudah mencapai 100 persen pada akhir November ini. Ini sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang menargetkan pajak BPHTB akan tercapai 100 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso Dodik Siregar mengatakan, jumlah pajak BPHTB mencapai Rp 6,5 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. “Akhir November sudah mencapai 100 persen. Capaian ini lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” tegasnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen.
Dodik menjelaskan, pajak BPHTB didapat dari transaksi jual membeli tanah. Artinya, semakin banyak yang bertransaksi, maka semakin cepat tercapai. “Dari sektor perumahan juga yang banyak. Artinya, tahun ini banyak orang bertransaksi, maka dikenakan pajak,” jelasnya.
Begitu juga sebaliknya, bila tidak ada transaksi, maka perolehan pajak BPHTB juga akan melandai. “Dengan catatan, pengenaan pajak jika transaksi di atas Rp 60 juta. Kalau di bawah Rp 60 juta tidak dikenakan pajak,” paparnya.
Pelaporan pajak tersebut sudah melalui aplikasi. Ternyata, dalam pelaksanaannya kerap kali terjadi gangguan dalam sistem dan aplikasi, di mana aplikasi untuk pelaporannya sering eror. Hal itu ternyata juga menjadi penghambat tercapainya pajak ini. “Semestinya pajaknya sudah masuk, tapi tidak masuk,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, gangguan ini beberapa waktu lalu terjadi sampai satu pekan. “Tapi, sekarang ini kembali lancar dan yang melakukan transaksi BPHTB lebih banyak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dodik menegaskan Bapenda Kabupaten Bondowoso memperkirakan pajak BPHTB pada Desember ini akan melebihi target Rp 6,5 miliar. Mengingat masih banyaknya transaksi jual beli tanah yang terjadi di Bondowoso.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti