Mobile_AP_Rectangle 1
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, raperda pertanggungjawaban kegiatan daerah tahun anggaran 2020 ini akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kalau aturannya selambat-lambatnya enam bulan dari berakhirnya tahun anggaran diserahkan ke DPRD. Maka DPRD diberi waktu sampai akhir bulan tujuh,” katanya.
Menurut Dhafir, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020 menjadi satu kesatuan yang disusun dalam raperda. “Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta kepada bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK. Sebelum bupati menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPRD yang kemudian menjadi perda,” tutupnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda
- Advertisement -
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, raperda pertanggungjawaban kegiatan daerah tahun anggaran 2020 ini akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kalau aturannya selambat-lambatnya enam bulan dari berakhirnya tahun anggaran diserahkan ke DPRD. Maka DPRD diberi waktu sampai akhir bulan tujuh,” katanya.
Menurut Dhafir, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020 menjadi satu kesatuan yang disusun dalam raperda. “Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta kepada bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK. Sebelum bupati menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPRD yang kemudian menjadi perda,” tutupnya.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, raperda pertanggungjawaban kegiatan daerah tahun anggaran 2020 ini akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kalau aturannya selambat-lambatnya enam bulan dari berakhirnya tahun anggaran diserahkan ke DPRD. Maka DPRD diberi waktu sampai akhir bulan tujuh,” katanya.
Menurut Dhafir, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020 menjadi satu kesatuan yang disusun dalam raperda. “Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta kepada bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK. Sebelum bupati menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPRD yang kemudian menjadi perda,” tutupnya.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda