26.9 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Polres Bondowoso Bekuk Pemuda Asal Jember karena Edarkan Ribuan Pil Koplo

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polres Bondowoso menangkap Mohammad Arifin, pemuda asal Jember. Ia dibekuk lantaran mengedarkan ribuan pil koplo berlogo Y tanpa izin edar yang sah. Kini, lelaki 22 tahun itu telah mendekam di tahanan polres setempat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Mohammad Arifin, juga bertepatan dengan Operasi Pekat yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bondowoso. Operasi yang berlangsung menjelang dan saat Ramadan ini untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Pekan Depan Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Driver Ojol

Mobile_AP_Rectangle 2

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, pria asal Kecamatan Sumberjambe, Jember itu ditangkap di wilayah kebun pinus di Kecamatan Pujer, Bondowoso. Ia ditengarai berniat melakukan transaksi di tempat tersebut. Namun transaksi itu gagal lantaran polisi telah mengendusnya terlebih dulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, Arifin ditangkap karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, serta tidak memenuhi standar kefarmasiaan. “Setiap 200 butir pil berlogo Y, dijual dengan harga Rp 300 ribu,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya dua kaleng plastik berisi 2.000 butir pil berlogo Y, dua plastik bening berisi 200 butir pil berlogo Y, serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus menelisik asal barang haram tersebut. Atas perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ilham Wahyudi

Editor    : Mahrus Sholih

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polres Bondowoso menangkap Mohammad Arifin, pemuda asal Jember. Ia dibekuk lantaran mengedarkan ribuan pil koplo berlogo Y tanpa izin edar yang sah. Kini, lelaki 22 tahun itu telah mendekam di tahanan polres setempat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Mohammad Arifin, juga bertepatan dengan Operasi Pekat yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bondowoso. Operasi yang berlangsung menjelang dan saat Ramadan ini untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Pekan Depan Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Driver Ojol

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, pria asal Kecamatan Sumberjambe, Jember itu ditangkap di wilayah kebun pinus di Kecamatan Pujer, Bondowoso. Ia ditengarai berniat melakukan transaksi di tempat tersebut. Namun transaksi itu gagal lantaran polisi telah mengendusnya terlebih dulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, Arifin ditangkap karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, serta tidak memenuhi standar kefarmasiaan. “Setiap 200 butir pil berlogo Y, dijual dengan harga Rp 300 ribu,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya dua kaleng plastik berisi 2.000 butir pil berlogo Y, dua plastik bening berisi 200 butir pil berlogo Y, serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus menelisik asal barang haram tersebut. Atas perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ilham Wahyudi

Editor    : Mahrus Sholih

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polres Bondowoso menangkap Mohammad Arifin, pemuda asal Jember. Ia dibekuk lantaran mengedarkan ribuan pil koplo berlogo Y tanpa izin edar yang sah. Kini, lelaki 22 tahun itu telah mendekam di tahanan polres setempat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Mohammad Arifin, juga bertepatan dengan Operasi Pekat yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bondowoso. Operasi yang berlangsung menjelang dan saat Ramadan ini untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Pekan Depan Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Driver Ojol

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, pria asal Kecamatan Sumberjambe, Jember itu ditangkap di wilayah kebun pinus di Kecamatan Pujer, Bondowoso. Ia ditengarai berniat melakukan transaksi di tempat tersebut. Namun transaksi itu gagal lantaran polisi telah mengendusnya terlebih dulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, Arifin ditangkap karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, serta tidak memenuhi standar kefarmasiaan. “Setiap 200 butir pil berlogo Y, dijual dengan harga Rp 300 ribu,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya dua kaleng plastik berisi 2.000 butir pil berlogo Y, dua plastik bening berisi 200 butir pil berlogo Y, serta satu unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus menelisik asal barang haram tersebut. Atas perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ilham Wahyudi

Editor    : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca